Jember (ANTARA) - Pengadilan Negeri Kabupaten Jember, Jawa Timur, menutup pelayanan sementara selama dua hari, yakni pada Jumat ini dan Senin (12/10), setelah 19 orang pegawai institusi itu terkonfirmasi positif COVID-19.
"Untuk mengantisipasi dan sesuai dengan protokol kesehatan, Pengadilan Negeri Jember menutup pelayanan dua hari untuk dilakukan penyemprotan disinfektan," kata Humas Pengadilan Negeri Jember Slamet Budiono di Jember, Jumat.
Menurutnya, sebanyak 19 orang pegawai Pengadilan Negeri Jember, baik hakim, panitera, maupun staf terkonfirmasi positif setelah dilakukan tes usap dari Dinas Kesehatan, dari total sekitar 60 orang yang menjalani tes usap tersebut.
"Hasil tes usap baru kami terima pada Kamis (8/10) sore dan semua pegawai yang terkonfirmasi positif melakukan isolasi mandiri selama 14 hari karena semuanya orang tanpa gejala (OTG), namun mereka bekerja dari rumah," tuturnya.
Ia menjelaskan pelayanan di Pengadilan Negeri Jember akan dibuka kembali pada Selasa (13/10) dan pegawai bekerja secara bergantian atau shift baik pembagian tugas bekerja di kantor maupun bekerja dari rumah.
"Meskipun hari Senin (12/10) PN Jember tutup, untuk hal-hal yang penting meliputi upaya hukum oleh pihak maupun perpanjangan penahanan tetap dilayani pada hari itu," katanya.
Ia menjelaskan pihaknya akan lebih memperketat protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di Pengadilan Negeri Jember agar tidak terulang kembali pegawai yang terpapar virus Corona.
Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19 di Jember tercatat ada beberapa kluster perkantoran di antaranya Bea Cukai, Bank Jatim, Kejaksaan Negeri, BPJS Kesehatan, dan Pengadilan Negeri.
Jumlah warga yang terkonfirmasi positif sebanyak 900 orang hingga Jumat malam, dengan rincian 779 orang sembuh, 66 orang masih dirawat, dan pasien meninggal dunia sebanyak 55 orang.
19 pegawai positif COVID-19, Pengadilan Negeri Jember tutup sementara
Jumat, 9 Oktober 2020 21:58 WIB