Surabaya (ANTARA) - Aparat kepolisian mengamankan sebanyak 634 orang pelaku kerusuhan yang merusak fasilitas umum saat unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di Surabaya dan Malang, Kamis (8/10).
"Pada insiden yang terjadi di depan Gedung Negara Grahadi dan lokasi lainnya di Surabaya, diamankan sebanyak 505 orang. Sedangkan di Malang diamankan 129 orang. Total untuk kejadian di Surabaya dan Malang diamankan sebanyak 634 orang," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dikonfirmasi di Surabaya, Jumat.
Trunoyudo menjelaskan, ratusan orang tersebut selain membuat rusuh juga melakukan pengerusakan fasilitas umum atau pagar Gedung Negara Grahadi dan juga melawan petugas sebagaimana Pasal 218 jo 212.
Perwira dengan tiga melati emas di pundak itu mengapresiasi para buruh yang sudah melakukan aksinya dengan kondisif.
Kepada para pelaku yang diamankan, pihaknya akan segera melakukan tes cepat atau rapid test guna mendeteksi penyebaran COVID-19. Apabila ada yang reaktif maka akan dilakukan tes usap dan dilakukan karantina jika positif terpapar COVID-19.
"Kemudian proses selanjutnya kita lakukan penegakan hukum sesuai dengan hasil penyidikan. Kami lihat banyak anak-anak yang belum paham tentang apa esensi dari pada gerakan ini. Yang jelas bukan merupakan elemen dari buruh," tuturnya.
Sementara itu Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur menyayangkan aksi unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja berakhir ricuh.
Menurutnya demontrasi yang dilakukan buruh di depan Kantor DPRD Provinsi Jatim berjalan kondusif.
"Kami menyesalkan atas peristiwa ini, yang kami tangkap di lapangan adalah anak-anak yang berusia 15 tahun, mereka di luar dugaan menyusup memprovokasi kegiatan pekerja, kegiatan para buruh, dengan membawa batu, membawa pentungan dan lain-lain," ujarnya. (*)
Polisi amankan 634 pelaku kerusuhan demo UU Cipta Kerja di Surabaya dan Malang
Jumat, 9 Oktober 2020 7:14 WIB
Di Surabaya, diamankan sebanyak 505 orang. Sedangkan di Malang diamankan 129 orang.