Banyuwangi (ANTARA) - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengapresiasi inisiatif deklarasi ikrar netralitas ASN yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, sebagai salah satu bentuk upaya pencegahan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2020.
Netralitas ASN sesuai dengan Keputusan Bersama lima Kementerian/lembaga yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Kementerian Dalam Negeri, Komisi ASN, BKN dan Bawaslu, tentang Pengawasan Netralitas ASN dalam Pilkada serentak 2020
"Inisiatif yang telah dilakukan oleh Pemkab Banyuwangi ini hendaknya dapat diikuti oleh pemerintah daerah lainnya," kata Asisten KASN Bidang Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN Iip Ilham Firman saat menghadiri deklarasi ikrar netralitas ASN di Kantor Pemkab Banyuwangi, Rabu (30/9).
Ikrar netralitas ASN itu dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Mudjiono dan diikuti oleh seluruh ASN di lingkungan Pemkab setempat secara tatap muka dan melalui daring serta disaksikan oleh Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas dan Bawaslu Banyuwangi.
Iip mengatakan, para ASN dapat menjaga diri dari godaan melanggar netralitas, mengingat apabila ASN terlapor terbukti melakukan pelanggaran netralitas, maka hukuman yang akan dikenai pada masa setelah penetapan pasangan calon kepala daerah akan lebih berat ketimbang masa sebelum penetapan pasangan calon.
"Sanksi ASN yang terbukti bersalah akan berdampak pada pemblokiran data kepegawaian di BKN dan pemblokiran usulan promosi di KASN, hingga tindak lanjut rekomendasi KASN dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian," katanya. (*)
KASN: deklarasi ikrar ASN Banyuwangi bisa diikuti pemerintah daerah lain
Kamis, 1 Oktober 2020 9:07 WIB