Kediri (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Kediri, Jawa Timur, mengungkap tingkat kedisiplinan warga yang menggunakan masker di daerah itu naik dari sebelumnya 76 persen menjadi 85 persen.
"Kalau dari survei awal kerja sama dengan IIK Kediri (Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata Kediri), tingkat kedisiplinan menggunakan masker 76 persen. Akhir-akhir ini dengan Perwali, meningkat menjadi 85 persen. Ini cukup efektif," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Kediri dr Fauzan Adima di Kediri, Minggu.
Pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Kediri (Perwali) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Peraturan tersebut juga terus disosialisasikan. Seluruh elemen di Kota Kediri juga dilibatkan untuk ikut menyosialisasikan Perwali Nomor 32 Tahun 2020, termasuk dari jajaran tokoh agama.
Sebelumnya, Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar juga telah mengingatkan tentang pentingnya menggunakan masker. Hingga kini, vaksin masih belum diproduksi massal, dan belum semua warga menggunakan vaksin demi mencegah COVID-19.
Wali Kota mengungkapkan virus tersebut berbahaya, sehingga yang bisa dilakukan demi mencegah terinfeksi virus tersebut dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan.
Sementara itu, Kepala Polresta Kediri AKBP Miko Indrayana mengatakan polisi juga mendukung penuh program pemerintah untuk menggiatkan penggunaan masker.
"Tingkat penggunaan masker di Kediri mencapai 85 persen. Kami harapkan masyarakat mau menggunakan masker, mau mematuhi protokol kesehatan yang ada. Ini untuk kepentingan warga. Kami dari Polri dan TNI akan membantu melaksanakan kegiatan pemkot untuk membatasi penyebaran COVID-19, sambil menunggu pelaksanaan vaksin yang kegiatannya awal 2021 mulai dilaksanakan," kata Kapolresta Kediri.
Ia juga menambahkan, hingga kini sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker masih sosial, misalnya dengan menyapu jalan. Namun, sanksi lebih berat, mulai diterapkan pada 28 September 2020. Sesuai dengan aturan, selain sanksi sosial juga berupa uang tunai sebanyak Rp500 ribu.
Kapolresta juga mengatakan, setiap warga yang tidak mengenakan masker sudah didata, sehingga menjadi pertimbangan pemberian sanksi. Hingga kini, ada kurang lebih 120 orang yang sudah terdata diberikan sanksi, yang mayoritas usia produktif.
Hingga Minggu (6/9), jumlah warga di Kota Kediri yang terkonfirmasi positif COVID-19 mencapai 153 orang. Dari jumlah itu, 17 orang masih dirawat, 10 orang dipantau, 121 orang sudah dinyatakan sembuh, dan lima orang meninggal dunia. (*)