Surabaya (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan menjamin keamanan konsumen yang menggunakan produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), termasuk galon berbahan "polietilena tereftlat" (PET) maupun "polycarbonate" (PC).
Dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Surabaya, Kamis malam, Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Abdul Rochim menyampaikan, dalam industri AMDK, ada produk yang menggunakan kemasan galon PET dan PC yang memiliki keunggulan masing-masing.
"Misalnya PET yang dapat didaur ulang, atau jenis PC yang dapat diguna ulang dengan proses pembersihan yang ketat dan tepat," ujarnya.
Selain itu, kedua jenis kemasan tersebut telah melalui proses pengujian parameter Standar Nasional Indonesia (SNI) di laboratorium yang telah ditunjuk dan mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Menurut dia, pengawasan terhadap produk AMDK juga dilakukan secara berkala, termasuk di dalamnya pengawasan terhadap fasilitas dan proses pembersihan galon isi ulang.
Produk AMDK yang beredar di pasar dalam negeri, kata dia, telah memenuhi SNI 3553:2015, SNI 6241:2015, SNI 6242:2015 dan SNI 7812:2013 sesuai dengan persyaratan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI).
SPPT SNI ini menjadi dasar dalam pengeluaran izin edar Makanan Dalam (MD) oleh BPOM untuk produk AMDK agar dapat diperjualbelikan di pasar.
Regulasi terkait keamanan kemasan pangan juga diatur dalam Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan.
Sebelumnya, pada 15 Juli 2020, di TV swasta nasional menayangkan slide berjudul "Keunggulan Polyethylene Terephthalate (PET)" yang pada tayangannya menyatakan bahwa galon guna ulang PC melepaskan zat Bisphenol-A (BPA) berbahaya bagi kesehatan, pemicu gangguan hormon dan kanker.
Menyikapi tayangan itu, Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam kemasan Indonesia (Aspadin) buka suara.
Ketua Umum Aspadin Rachmat Hidayat mengatakan tayangan itu yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan judul tayangan dan sangat mendiskreditkan galon guna ulang PC.
Padahal, lanjut dia, BPOM dalam Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan telah menetapkan bahan yang dapat digunakan sebagai kemasan pangan, termasuk PET dan PC lengkap dengan persyaratan keamanan dari masing-masing jenis bahan kemasan.
"Dengan demikian, selama kemasan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka kemasan tersebut aman digunakan untuk pangan," katanya.
Sementara itu, otoritas pemerintah untuk keamanan pangan, yaitu BPOM juga telah memastikan bahwa air galon guna ulang sudah mendapat izin edar.
"Jika sudah mendapatkan izin edar, itu artinya produk tersebut sesuai standar keamanan pangan yang ditetapkan pemerintah, baik dari segi kualitas produk dan proses produksinya," kata Direktur Standardisasi Pangan Olahan BPOM, Sutanti Siti Namtini dalam sesi webinar mengenai keamanan pangan kemasan beberapa waktu lalu.
Pakar Teknologi Pangan dari Institut Pertanian Bogor Dr Eko Hari Purnomo menegaskan AMDK galon guna ulang yang diproduksi pabrik-pabrik besar pasti sudah memiliki quality control yang jelas dan sumber airnya, juga biasanya sudah tertentu.
"Kontrolnya sudah lebih ketat. Dari sisi proses pengemasannya juga sangat steril. Apalagi mereka kan mengambil air itu dari satu sumber dan sebelum digunakan juga sudah dilakukan dari sisi mutu mikrobiologisnya. Jadi sangat memenuhi persyaratan untuk digunakan sebagai air minum," tuturnya. (*)