Surabaya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mensyaratkan bakal calon wali kota dan calon wakil wali kota menyertakan hasil swab test negatif pada saat pendaftaran yang mulai dibuka pada 4-6 September 2020.
"Memang mengharuskan, mengamanatkan, pasangan calon itu, saat mendaftar, dengan menyertakan hasil swab PCR," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya Soeprayitno di acara media gathering tahapan Pilkada Surabaya di kantor KPU Surabaya, Kamis.
Menurut dia, bukti hasil negatif swab test itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Tahapan Pemilu di era COVID-19.
Meski demikian, lanjut dia, hasil swab test tidak menjadi bagian dari syarat yang bisa menggugurkan pencalonan. Ia mencontohkan kalau pasangan calon (paslon) yang mendaftar hasilnya negatif, maka KPU dibolehkan datang. Apabila ada yang positif, maka disarankan isolasi dulu.
"Yang mendaftar, yang negatif. Tidak harus (daftar berpasangan), sepanjang ada pengurus parpol atau pimpinan parpol yang meliputi ketua dan sekretaris itu juga bisa mendaftarkan," katanya.
Soeprayitno menambahkan, nantinya akan ada tahap pemeriksaan kesehatan di tiga rumah sakit yang sudah ditunjuk KPU. Untuk paslon Bacawali dan Bacawawali Surabaya melakukan pemeriksaan di RSUD dr. Soetomo Surabaya.
Mereka juga wajib memiliki hasil swab PCR, untuk pemeriksaan kesehatan yang dilakukan pada pada 8 September 2020. "RSUD dr. Soetomo sangat hati hati betul, sekaligus upaya menjaga hasil swab," katanya.
Bagi paslon yang sudah melakukan pemeriksaan kesehatan diimbau agar mengisolasi mandiri di sekitar rumah sakit.
"Ini untuk menjaga hasil swab, saat negatif misalnya. Apabila pascaswab test, kemudian masih melakukan tahapan pilkada, tetapi pulang dan bertemu banyak orang, hasil swab bisa berubah," ujar Soeprayitno.
Kebijakan ini berlaku juga kepada paslon dari Pilkada Gresik, Lamongan, Sidoarjo dan Mojokerto yang disarankan untuk tidak kembali ke daerah. Tapi menginap dan isolasi mandiri di sekitaran RSUD dr. Soetomo Surabaya.
Sementara itu, anggota KPU Provinsi Jatim Insan Qoriawan mengimbau kepada paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah supaya tidak melakukan iring-iringan dengan mengumpulkan massa pendukung.
"Ini untuk mentaati protokol kesehatan. Jangan sampai terbentuk klaster baru nantinya," ujarnya.
Qoriawan kembali mengatakan kebijakan tersebut hanya sebatas imbauan saja, tidak ada sanksi karena tidak diatur dalam PKPU.
Ia menambahkan paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus memenuhi persyaratan saat mendaftar. Kalau tidak memenuhi, lanjut dia, KPU kabupaten/kota berhak menolak.
"Adapun nantinya ada perbaikan, harus dilakukan mulai tanggal 4 sampai batas waktu tanggal 6 September pukul 24.00 WIB. Sesuai jadwal pendaftaran paslon. Kalau tidak dilakukan perbaikan maka pencalonan bisa dianggap tidak sah," katanya. (*)