Jakarta (ANTARA) - KPK telah membentuk 15 satuan tugas (satgas) khusus di bawah Kedeputian Pencegahan untuk mencegah terjadinya korupsi dalam berbagai program pemerintah dalam menangani COVID-19.
"Di bidang pencegahan, KPK sebagai 'trigger mechanism' melakukan fungsi koordinasi dan 'monitoring' di tingkat pusat dan daerah, KPK membentuk total 15 satgas khusus pada Kedeputian Pencegahan," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di gedung KPK Jakarta, Selasa.
Lili menyampaikan hal itu dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester I 2020 bersama dengan 3 pimpinan KPK lain yaitu Firli Bahuri, Nawawai Pomolango dan Nurul Ghufron.
"Satu satgas bekerja bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Tim melakukan analisis dan memberikan rekomendasi terkait permasalahan sistemik yang dihadapi dalam pengadaan barang dan jasa penanganan COVID-19 dan bersama kementerian dan lembaga terkait lainnya melakukan pendampingan terkait 'refocusing' kegiatan dan realokasi anggaran yang dilakukan Kementerian dan Lembaga," tutur Lili menambahkan.
Tim satgas tersebut juga ikut melakukan pendampingan dalam proses pengadaan barang dan jasa pada masa darurat.
Sedangkan di tingkat daerah, KPK memberdayakan 9 satgas pada unit Koordinasi Wilayah Pencegahan bekerja bersama-sama dengan instansi terkait lainnya yaitu Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) dan Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) mendampingi pemda dalam proses "refocusing" kegiatan dan realokasi APBD untuk penanganan COVID-19.
"Sementara dalam pelaksanaan tugas monitor, KPK membentuk 5 satgas melakukan kajian sistem pada administrasi penyelenggaraan pemerintahan dan negara untuk mengawal kebijakan dan program pemerintah dalam penanganan Covid-19," ujar Lili.
Bidang-bidang yang diawasi meliputi bidang kesehatan, perlindungan sosial, dukungan UMKM, dunia usaha, dan pemda dengan anggaran total Rp695,20 Triliun
"Kelima satgas ini mengkaji 15 program pemerintah dari 6 skema penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan memberikan analisis dan rekomendasi," ungkap Lili.
Program-program yang diawasi dan diberikan rekomendasi adalah pertama, bidang Kesehatan yaitu untuk program Penggantian Biaya Perawatan dan Program Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan dan Program Santunan
Kematian.
Kedua, bidang perlindungan sosial meliputi program Kartu Prakerja; program Subsidi Listrik 450 VA dan Diskon Listrik 900 VA; program Logistik, Pangan, Sembako; PKH, Sembako, Bansos Jabodetabek dan non-Jabodetabek; BLT Dana Desa.
Ketiga, bidang UMKM yang meliputi Program Subsidi Bunga; Program Penempatan Dana untuk Restrukturisasi; Program Belanja IJP dan Program Penjaminan untuk Modal Kerja (Stop Loss); Program PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP)
Keempat, bidang pembiayaan Korporasi meliputi Program Penyertaan Modal Negara (PMN); Program Investasi untuk Modal Kerja.
Kelima, sektoral kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang meliputi Program Padat Karya kementerian/lembaga; Program Tambahan Insentif Perumahan MBR
"Pimpinan KPK sudah bagi tugas, misalnya siapa yang ke Kementerian Sosial untuk mengecek pemberian bansos, akhirnya disepakati Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) disinkronkan ke data kependudukan Kemendagri, itu Pak Alex dan Pak Nawawi cek langsung ke Kemensos," tutur Ketua KPK Firli Bahuri.
Pimpinan KPK juga mendatangi pemda-pemda seperti DKI Jakarta, Gorontalo, Papua, Sumatera Utara, Jawa Timur, Jambi dan pemda lainnya untuk memastikan penanganan COVID-19 tepat sasaran.
"Intinya agar tepat waktu dengan jumlah benar, benar secara formil, benar secara materiil dan tidak terjadi penyimpangan," ucap Firli menegaskan. (*)
KPK bentuk 15 satgas cegah korupsi penanganan COVID-19
Selasa, 18 Agustus 2020 14:55 WIB