Surabaya (ANTARA) - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (COVID-19) di wilayah provinsi setempat sangat mudah menyesuaikan menjadi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020. Berikut ini penjelasannya.
Video Oleh Hanif Nashrullah
Gubernur: Gugus Tugas Jatim telah sejalan dengan Perpres 82/2020
Rabu, 22 Juli 2020 7:46 WIB