Kediri (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Kediri, Jawa Timur, menangkap sebanyak 31 orang pelaku yang terlibat dalam kasus pidana umum dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Kediri selama April-Mei 2020.
"Polresta Kediri berhasil mengungkap 31 pelaku kasus pidana umum serta penyalahgunaan narkoba dan psikotropika di wilayah hukum Polresta Kediri selama periode satu bulan (April - Mei 2020). Ada 22 tersangka narkoba dan sembilan pelaku tindak pidana umum," kata Kepala Polresta Kediri AKBP Miko Indrayana di Kediri, Senin.
Ia mengatakan, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 40,61 gram narkoba jenis sabu-sabu beserta alat isap dan timbangan, serta 5.742 butir pil koplo (LL).
Kapolresta menambahkan, untuk pelaku tindak pidana umum yang ditangkap ada sembilan orang. Mereka terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan senjata tajam, hingga kasus pengeroyokan.
"Barang bukti yang diamankan ada tiga unit sepeda motor, satu telepon seluler, serta alat-alat yang digunakan dalam melakukan kejahatan," kata dia.
Kapolresta Kediri menegaskan polisi juga intensif melakukan patroli guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polresta Kediri.
Hingga saat ini, situasi kamtibmas di wilayah Polresta Kediri yang meliputi Kota Kediri dan beberapa kecamatan di Kabupaten Kediri masih kondusif, terbukti adanya penurunan angka kriminalitas dibanding periode yang sama tahun 2019, termasuk peningkatan jumlah pengungkapan atau crime clearance sebanyak 54 persen adanya peningkatan dari tahun kemarin di bulan yang sama.
Ia juga menambahkan, mulai pertengahan Mei 2020 juga intensif dilakukan operasi pekat yang fokus untuk mengungkap kasus peredaran minuman keras ilegal.
Hasilnya, jajaran Polresta Kediri maupun Polsek di wilayah Polresta Kediri telah berhasil mengungkap sebanyak 20 kasus penjualan minuman keras dan menyita minuman tersebut. Barang bukti itu antara lain arak jowo sebanyak 67 botol, merek kuntul 83 botol, vodka sembilan botol, dan sejumlah minuman lainnya, dengan total 177 botol telah diamankan.
Polisi juga akan lebih intensif lagi melakukan pengamanan, terlebih lagi di masa pandemi corona ini. Masyarakat dianjurkan untuk tinggal di dalam rumah jika tidak ada keperluan yang mendesak.
Kapolresta menambahkan, menjelang Hari Raya Idul Fitri, peran aktif masyarakat juga tetap sangat dibutuhkan oleh aparat kepolisian, dengan mau memberikan informasi sekecil apapun, sehingga jika terjadi sesuatu bisa langsung ditindaklanjuti.
Polisi Kediri tangkap 31 pelaku tindak pidana selama April-Mei 2020
Senin, 18 Mei 2020 16:53 WIB