Bandung (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung telah menetapkan rekan youtuber Ferdian Paleka berinisial TF sebagai tersangka kasus candaan alias prank bantuan sosial berisi sampah.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan, TF ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, setelah melalui proses pemeriksaan. TF yang rekan youtuber Ferdian Paleka itu telah diamankan sejak Senin (5/4) setelah diantar oleh keluarganya ke Polrestabes Bandung.
"Iya TF sudah ditetapkan jadi tersangka (hari ini)," ucap Galih saat dihubungi di Bandung, Selasa.
Baca juga: Candaan youtuber Ferdian Paleka beri bantuan "sampah" berujung laporan ke polisi
Galih mengatakan, TF kini telah ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, polisi juga masih terus meminta keterangan TF untuk membantu penyelidikan kasus candaan youtuber Ferdian Paleka.
Dalam pembuatan video prank itu, Galih menjelaskan, ada tiga orang yang terlibat. Di antaranya pemilik akun YouTube Ferdian Paleka, kemudian dua rekannya berinisial TF dan A.
Baca juga: Seorang rekan youtuber Ferdian Paleka sudah diamankan polisi
Menurut Galih, pembuatan video itu diinisiasi oleh rekan Ferdian Paleka yang berinisial A. Kemudian mereka sepakat untuk melakukan apa yang terjadi dalam video tersebut.
"Motivasinya nambah konten, nambah subcriber, tercetus ide itu," ucap Galih.
Saat ini, Galih memastikan pihak kepolisian masih memburu dua orang pelaku lainnya yaitu Ferdian dan A. Mereka diketahui tidak berada di kediamannya setelah pihak kepolisian berusaha menjemput.
"Masyarakat yang tahu mohon melaporkan, dan yang bersangkutan (diminta) menyerahkan diri," katanya.