Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, melimpahkan berkas perkara terdakwa mantan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya terkait perkara suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2018.
"Hari ini, KPK melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Supriyono ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPK rampungkan penyidikan mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono
Lebih lanjut, Ali mengatakan terdakwa Supriyono didakwa dengan pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya, kata Ali, Jaksa Penuntut Umum KPK akan menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
"Adapun total saksi yang diperiksa oleh penyidik dan dibuatkan berita acara pemeriksaannya sebanyak 132 saksi," ujar Ali.
Baca juga: KPK tak temukan barang bukti saat geledah rumah anggota DPRD Tulungagung
KPK pada 13 Mei 2019 telah mengumumkan Supriyono sebagai tersangka terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Dalam konstruksi perkara kasus tersebut, Supriyono diduga menerima Rp4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan. Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung.
Baca juga: Geledah kantor DPRD Tulungagung, penyidik KPK sita sejumlah dokumen
Dalam persidangan Syahri Mulyo, terungkap adanya uang yang diberikan kepada Ketua DPRD untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun bantuan provinsi yang dikumpulkan dari uang "fee" para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.
Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp3,75 miliar dengan rincian penerimaan "fee" proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp2 miliar.
Selanjutnya, penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018.
Kemudian, "fee" proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp1 miliar.
Mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono segera diajukan ke persidangan
Rabu, 18 Maret 2020 17:39 WIB