Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis, merampungkan proses penyidikan terhadap terdakwa mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono, dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018.
"Hari ini penyidik KPK telah melimpahkan tersangka dan barang bukti yang telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti, yaitu untuk dugaan suap pembahasan pengesahan dan pelaksanaan APBD Tulungagung tahun 2015-2018 atas nama terdakwa Supriyono, Ketua DPRD Tulungagung," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Ali mengatakan saat ini penuntut umum KPK melakukan penahanan selama 20 hari terhadap Supriyono di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang KPK, terhitung 5 Maret 2020 sampai dengan 24 Maret 2020.
Adapun dalam kurun waktu 20 hari ke depan Penuntut Umum akan melakukan penyusunan surat dakwaan untuk selanjutnya melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
"Penuntut umum sedang menyusun surat dakwaan dan akan melimpahkan perkara tersebut untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri di Surabaya," kata Ali.
KPK pada 13 Mei 2019 telah mengumumkan Supriyono sebagai tersangka terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Dalam konstruksi perkara kasus tersebut, Supriyono diduga menerima Rp4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan. Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung.
Dalam persidangan Syahri Mulyo, terungkap adanya uang yang diberikan kepada Ketua DPRD untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun bantuan provinsi yang dikumpulkan dari uang "fee" para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.
Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp3,75 miliar dengan rincian penerimaan "fee" proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp2 miliar.
Selanjutnya, penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018.
Kemudian, "fee" proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp1 miliar. (*)
KPK rampungkan penyidikan mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono
Kamis, 5 Maret 2020 20:54 WIB