Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mendesak pemerintah daerah setempat lebih melindungi para kepala desa dari jerat hukum karena melakukan kesalahan administrasi dalam hal pengelolaan anggaran desa.
"Penanganan masalah hukum terhadap kades itu sudah tertuang dalam SKB (surat keputusan bersama) tiga lembaga negara, yakni Kemendagri, Kejaksaan Agung dan Polri," kata Ketua AKD Tulungagung M. Soleh mewakili ratusan kades saat menyampaikan aspirasi ke pendopo kabupaten setempat, Senin.
Aksi para kades itu dipicu penanganan kasus dugaan korupsi dalam pembangunan balai desa di Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman.
AKD menilai kasus tersebut sebagai malaadministrasi (kesalahan administrasi) yang seharusnya penanganannya mengedepankan pembinaan.
"Urusan korupsi atau yang lain-lain cukup diselesaikan di APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah)," ujar Soleh.
APIP adalah badan inspektorat kabupaten. Dengan mengedepankan pembinaan, lanjut Soleh, setiap pejabat kades mempunyai kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara dan melanjutkan pembangunan di desa.
Soleh mengakui banyak anggota AKD yang belum paham seluk beluk korupsi. Mengenai kasus yang menjerat Kades Batangsaren Kecamatan Kauman, AKD akan memberikan bantuan hukum.
Menanggapi masalah itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Ahmad Muchlis meminta jangan semua permasalahan di desa dipolitisasi karena semua permasalahan di desa merupakan laporan dari masyarakat.
Sementara Kapolres Tulungagung Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hartanto mengatakan polisi hanya menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum.
"Tugas polisi mengawal proses hukum yang transparan dan akuntabel. Mengawasi seluruh kegiatan hingga tingkat desa sesuai koridor dan aturan agar tercapai manfaat untuk masyarakat,” jelas Eko.
Kapolres melanjutkan sebagai kades yang bersih, tentu tidak risih jika diawasi aparat penegak hukum.
Sedangkan, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo menegaskan agar para kades terbebas dari jerat korupsi maka mereka harus tertib dan taat aturan.
"Kalau penyelewengan itu enggak benar, jadi kalau diperiksa yang kooperatif," kata Maryoto.