Sampang (ANTARA) - Tim Reskrim Polres Sampang, Jawa Timur, terpaksa menembak pelaku perampokan toko karena berupaya melawan petugas saat hendak ditangkap.
"Penembakan yang dilakukan ini hanya untuk melumpuhkan, karena si pelaku berupaya melawan," kata Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro saat menyampaikan keterangan pers di Mapolres Sampang, Senin.
Tersangka pelaku perampokan toko itu merupakan residivis bernama Afif bin Abdul Hakim (24), warga Kabupaten Pamekasan.
Ia ditangkap tim Reskrim Polres Sampang di rumahnya, di Jalan Jembatan Baru Nomor 37C Kelurahan Gladak Anyar, Kabupaten Pamekasan, Jumat (6/3) malam.
Peristiwa perampokan itu terjadi di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Gunung Sekar, Kota Sampang, pada pukul 10.00 WIB Rabu (4/3/).
Pelaku nekat merampok seorang diri di toko perlengkapan bayi yang berada tak jauh dari kantor Mapolres Sampang lantaran terlilit utang cicilan sepeda motor.
Mantan Kapolres Trenggalek itu menuturkan, pelaku ialah residivis kasus kriminal. Pernah terlibat kasus narkoba di Jakarta Selatan dan pencurian laptop di Pamekasan.
Selama ini, pelaku bertempat tinggal di Pamekasan. Pelaku bekerja serabutan membantu bisnis toko sarung milik orangtuanya.
"Dia asli Pamekasan, pelaku merupakan residivis di tiga TKP," ujar Kapolres Sampang.
Didit menambahkan, pelaku hanya sepintas mencari target lokasi. Sebelum beraksi, pelaku sengaja menenggak minuman alkohol. Setelah mabuk, pelaku nekat melakukan aksi kejahatan.
Pengungkapan kasus tersebut berkat rekaman CCTV dari sekitar lokasi kejadian. Polisi mengantongi ciri-ciri pelaku dan identitas kendaraan motor.
"Rekaman CCTV yang menjadi penguat kita dalam menyelidiki kasus ini," tutur Didit.
Korban diancam dan ditodong senjatanya untuk memberikan uang senilai Rp 3 juta rupiah.
Dalam aksinya pelaku yang memakai jaket hitam menggunakan helm, datang dengan menyamar sebagai pembeli susu. Pelaku datang mengendarai sepeda motor Vespa berwarna merah dengan nomor polisi B-5556-TEN.
Meski tidak ada korban jiwa. Nilai kerugian korban atas peristiwa itu ditaksir mencapai Rp3 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun penjara.