Sampang (ANTARA) - Polres Sampang, Jawa Timur, terus mengembangkan kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diungkap aparat di salah satu rumah warga Kecamatan Ketapang, beberapa hari lalu.
"Ini kami lakukan, karena BBM bersubsidi memang menjadi tanggung jawab aparat dalam hal pengawasannya, selain memang merupakan bentuk kejahatan ekonomi," kata Kasat Reskrim AKP Riki Donaire Piliang di Sampang, Sabtu.
Beberapa hari sebelumnya, Kepolisian Resor Sampang mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Satu orang tersangka turut diamankan pada Kamis, 13 Februari 2020, sekitar pukul 23.00 WIB. Tersangka yang merupakan penimbun BBM bersubsidi jenis solar itu diketahui berinisial (45).
Ia diduga mencari keuntungan dengan menimbun solar bersubsidi sebanyak 1.300 liter dengan cara membeli solar bersubsidi di SPBU yang ada di wilayah Ketapang.
Tersangka asal Dusun Talandung, Desa Asem Jeren, Banyuates, ini menimbun menggunakan pikap Mitsubishi L 300.
"Jadi tersangka membeli solar ke SPBU dengan puluhan jerigen yang diangkut menggunakan mobil pikap," ungkap Riki.
Riki menuturkan, penangkapan tersangka sendiri berawal dari informasi masyarakat mengenai pengangkutan solar di tengah kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Dari laporan itu polisi melakukan penyelidikan dan benar adanya modus tersebut. Petugas mendapati sebuah mobil pikap warna hitam bernomor polisi M-9948-NA mengangkut bahan bakar solar.
"Akhirnya polisi memberhentikan mobil pikap itu di Jalan Raya Desa Ketapang Barat, ribuan liter solar tersebut akan dibawa ke rumahnya dan dijual kepada para nelayan," ucap Riki.
Hasil keterangan tersangka, ia baru sekali melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM jenis solar. Tersangka hanya ingin menambah penghasilan dari bisnisnya itu.
"Saat kita lakukan penangkapan, tersangka bilang tidak tahu yang dilakukannya ini melanggar hukum, memang tersangka asli orang desa, tetapi bagaimana pun tetap salah," tegasnya.
Tersangka dan barang bukti berupa mobil pikap L 300 serta 38 jeriken berisi solar 1.300 liter disita di Mapolres Sampang sebagai barang bukti.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Sementara saat ini, BBM bersubsidi di Sampang, Madura memang tergolong langka, karena pasokan dari Pertamina ke masing-masing SPBU dikurangi, sedangkan konsumsi BBM jenis ini meningkat, terutama di wilayah pesisir pantai.