Jember (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Jember meringkus dua orang residivis yang mengedarkan uang palsu, yakni TA (38) warga Kecamatan Puger dan SO (60), warga Kecamatan Jenggawah, saat melakukan transaksi jual beli uang palsu di Desa Kertonegoro, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
"Tersangka ditangkap saat melakukan transaksi jual beli uang palsu sebesar Rp16 juta dengan rincian 98 lembar pecahan 100 ribuan dan 124 lembar pecahan 50 ribuan," kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat menggelar rilis di Mapolres Jember, Rabu.
Menurutnya, tersangka TA mendapatkan uang palsu tersebut dari tersangka SO dengan sistem pembelian 1 banding 4, yakni dengan mengeluarkan uang Rp4 juta, maka tersangka TA mendapat uang palsu senilai Rp16 juta dari tersangka SO.
"Kami terus mengembangkan kasus itu dan berdasarkan pengakuan SO, uang palsu tersebut didapatkan dari seseorang berinsial P asal Madura yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan sistem pembelian 1 banding 5," tuturnya.
Ia menjelaskan, kedua tersangka merupakan residivis karena TA pernah mendekam di Lapas Lowokwaru Malang selama setahun dan SO juga pernah mendekam di Lapas Kelas II-A Jember selama setahun dalam kasus peredaran uang palsu.
"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp50 miliar. Hukuman kedua pelaku akan lebih berat karena keduanya merupakan residivis," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut dia, uang palsu senilai Rp16 juta tersebut merupakan pesanan seseorang dan penyidik masih melakukan penelusuran uang palsu tersebut digunakan untuk apa di Kabupaten Jember.
"Kalau dilihat secara seksama, kualitas uang palsu yang diedarkan kedua tersangka masih jauh dari kesempurnaan dan nomor seri dalam uang palsu tersebut sama, padahal kalau uang asli nomor serinya selalu berbeda," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan dari kedua tangan tersangka yakni 98 lembar uang palsu pecahan 100 ribuan dan 124 lembar uang palsu pecahan 50 ribuan, serta sebuah sepeda motor yang digunakan pelaku dalam melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi dan selalu melakukan 3M yakni melihat secara seksama, meraba, dan menerawang, sehingga dapat diketahui apakah uang tersebut asli atau palsu.
Dua residivis pengedar uang palsu diringkus Polres Jember
Rabu, 12 Februari 2020 16:01 WIB