Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo (ketiga kiri), Kasir Senior Bank Indonesia Jember Joni Setiyahadi (kedua kiri), memperlihatkan uang palsu saat rilis di Mapolres Jember, Jawa Timur, Selasa (17/4). Polres Jember mengamankan warga Kabupaten Lumajang, Sukamim karena membuat dan mengedarkan uang palsu (upal) antar kabupaten dengan barang bukti mesin cetak/printer, 101 lembar uang pecahan Rp20.000 palsu, 25 lembar kertas fotocopy pecahan Rp20.000 yang belum dipotong, dan pengungkapan ini sekaligus mengantisipasi peredaran upal menjelang Pilkada dan Ramadan. Antara Jatim/Seno/zk/18.