Jakarta (ANTARA) - Bareskrim Polri berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan mata uang, mulai dari pembuatan, penyimpanan, hingga peredaran uang palsu.

Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan kasus uang palsu yang berhasil diungkap kepolisian pada periode 2025 hingga 2026, mencapai 252 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 1.241 orang.

“Sepanjang tahun 2025 hingga April 2026, rasio temuan uang palsu terus menurun dari empat ppm pada tahun 2025 menjadi satu ppm pada April 2026,” katanya dalam konferensi pers dan seremonial pemusnahan uang rupiah palsu di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu, dikutip dari keterangan dikonfirmasi.

Dari pengungkapan tersebut, kata dia, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 137.005 lembar uang rupiah palsu dan 17.267 lembar uang dolar palsu.

Menurutnya, keberadaan uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas perekonomian nasional sehingga membutuhkan langkah tegas dalam pemberantasannya.

“Uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan menurunkan kepercayaan publik terhadap mata uang negara,” katanya.

Jenderal polisi bintang dua itu juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mencurigai adanya uang palsu.

“Pemalsuan uang merupakan kejahatan serius sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ucapnya menegaskan.

Adapun uang rupiah palsu yang dimusnahkan pada kegiatan tersebut berjumlah 466.535 lembar berbagai pecahan.

Barang bukti tersebut merupakan hasil temuan perbankan melalui Bank Indonesia pada periode 2017 hingga November 2025 yang kemudian diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sesuai mekanisme penanganan nonyudisial.

Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin pencacah setelah adanya penetapan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Penetapan Nomor 01/PNBid/2026/PN Jakarta Pusat tanggal 23 Januari 2026 sehingga uang tidak lagi menyerupai bentuk aslinya dan dipastikan tidak dapat kembali beredar di masyarakat.



Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026