Kediri (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kediri, Jawa Timur, mendorong agar pemilik usaha kecil maupun UMKM untuk mau mendaftarkan pekerjanya, sehingga mereka mendapatkan perlindungan dan jaminan selama bekerja.
"Biasanya perusahaan besar di Kota Kediri dan wilayah Kabupaten (Nganjuk dan Kediri) sudah menjadi peserta. Hanya perusahaan kecil, toko, koperasi, mikro yang belum menjadi peserta," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri Agus Suprihadi di Kediri, Kamis.
Ia mengatakan, hingga kini ada sebanyak 3.560 perusahaan yang sudah mendaftarkan pegawainya menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja. Ada sebanyak lebih dari 93 ribu pekerja yang terlindungi program tersebut.
Namun, jumlah itu dinilai masih kurang, mengingat belum semua usaha telah mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, itu adalah hak pekerja untuk mendapatkan jamian sosial.
Pihaknya terus merangkul dan melakukan sosialisasi kepada pemilik usaha kecil itu agar ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Ditargetkan, pada 2020 jumlah peserta akan naik. Untuk perusahaan, diharapkan sekitar 1.600 bisa bergabung.
"Kami edukasi karena agak sulit. Kalau perusahaan besar paham betul aturan, kalau yang kecil belum bisa," kata dia.
Selain perusahaan maupun UMKM, pihaknya juga berharap pegawai non-ASN atau honorer daerah, perangkat baik tingkat kelurahan maupun desa ikut serta. Untuk saat ini, yang sudah mengikutsertakan pegawai yang non-ASN menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah Kabupaten Nganjuk.
Sementara itu, terkait dengan capaian, untuk iuran selama 2019 ini yang terdiri dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun totalnya adalah Rp164,85 miliar.
Sedangkan, pembayaran manfaat diberikan antara lain kecelakaan kerja sebanyak 841 kasus dengan total Rp5,98 miliar, kematian sebanyak 263 kasus dengan total Rp7,24 miliar, hari tua sebanyak 11.333 kasus dengan Rp124,7 miliar, pensiun sebanyak 3.555 kasus dengan Rp1,94 miliar dengan total Rp139,89 miliar.
Pihaknya menambahkan, saat ini sudah ada peraturan yang baru, sehingga santunan yang diberikan kepada keluarga yang ditinggalkan juga lebih besar. Jika untuk santunan kematian dalam kecelakaan kerja sebelumnya Rp24 juta, saat ini menjadi Rp42 juta.
Bahkan, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan nilai manfaat beasiswa bagi ahli waris peserta yang meninggal dunia untuk dua orang anak, yakni mulai SD hingga kuliah yang diberikan per tahun. Untuk TK sampai SD Rp1,5 juta per tahun, untuk SMP Rp2 juta per tahun, SMA Rp3 juta per tahun, dan perguruan tinggi Rp12 juta per tahun. (*)