Kediri (ANTARA) - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi ketua RT/RW.
"Nanti kalau pun ada kecelakaan kerja saat melayani warga mereka sudah ada yang menjamin. Ini cara Pemerintah Kota Kediri menjamin warganya," kata Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar di Kediri, Selasa.
Abdullah Abu Bakar mengemukakan seluruh ketua RT dan RW telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2019.
Pemerintah Kota Kediri mendorong ketua RT dan RW menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar lebih terjamin, sebab mereka merupakan pekerja yang membantu pemerintah dan masyarakat.
Walaupun aturan hukumnya tidak memungkinkan bagi Pemerintah Kota Kediri untuk membiayai pembayaran iuran bagi RT dan RW, pemerintah kota sudah memberikan solusi.
Mereka harus masuk kepesertaan secara mandiri, sehingga untuk menjamin keikutsertaan program BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat tersebut, pemkot membuat kebijakan dengan menaikkan honor bagi ketua RT dan RW untuk membayar BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp11 ribu rupiah per bulan. Honornya naik dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 per bulan.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak mendapatkan klaim sejumlah manfaat apabila mengalami musibah termasuk meninggal dunia. Santunan diberikan kepada ahli waris dari yang bersangkutan.
Wali Kota Kediri didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri Suharno Abidin menyerahkan santunan kematian dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021. Kegiatan itu dilakukan dalam acara penyerahan BSU tahun 2021, santunan kematian dan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada pegawai pembantu pencatat nikah dan kematian (P3NK) di ruang Cendrawasih Hall Insumo Palace, Kediri.
Dalam acara ini, BSU diberikan secara simbolis kepada perwakilan dari RT dan RW per kecamatan. Untuk Kecamatan Kota diwakili oleh Warsito dari Kelurahan Balowerti, Kecamatan Mojoroto diwakili oleh Totok Sunaryanto dari Kelurahan Bandar Kidul dan Kecamatan Pesantren diwakili oleh Setyo Basuki dari Kelurahan Singonegaran.
Penerima BSU mendapatkan bantuan sebesar Rp500.000 selama dua bulan. Untuk santunan kematian diberikan kepada ahli waris dari ketua RT dan RW yang meninggal. Ahli waris mendapat santunan sebesar Rp42.000.000.
Sementara itu, mulai tahun ini seluruh P3NK di Kota Kediri juga diimbau untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sama seperti Ketua RT dan RW, P3NK termasuk ke dalam kelompok masyarakat pekerja yang membantu pemerintah dan masyarakat. Sebagai masyarakat pekerja mereka pun memiliki hak untuk mendapat jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan seperti halnya masyarakat pekerja dari profesi lainnya.
"Saya ingin semua petugas P3NK di Kota Kediri dapat masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sama seperti ketua RT dan RW honor dari P3NK juga kita naikkan. Nantinya mereka secara mandiri membayar ke BPJS Ketenagakerjaan agar lebih terjamin. Karena P3NK ini juga berisiko pekerjaannya," kata Mas Abu, sapaan akrab Wali Kota Kediri.
Pemkot Kediri gandeng BPJS Ketenagakerjaan lindungi ketua RT/RW
Selasa, 2 November 2021 21:22 WIB