Kediri (ANTARA) - Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri, Jawa Timur, menangkap seorang perempuan yang diduga hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi dan daun ganja kepada seorang tahanan.
"Kami dapat informasi di bagian kunjungan, saat penerimaan kunjungan dari luar menuju pemeriksaan. Pada waktu pengunjung atas nama DAP itu digeledah badannya oleh petugas, ada yang mencurigakan. Di badannya itu ada yang mencurigakan," kata Pelaksana Harian Kepala Lapas Kelas II A Kediri Lilik Subagiyono di Kediri, Selasa.
Ia mengatakan, petugas Lapas Kediri sempat melihat bahwa perempuan berinisial DAP itu gelisah saat hendak diperiksa. Selain itu, pelaku juga memegang daerah intimnya, sehingga petugas langsung membawanya ke kamar mandi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ketika hendak dibawa ke kamar mandi, perempuan itu sempat menolak di antar petugas lapas yang juga perempuan. Namun, pelaku langsung ditarik masuk ke kamar mandi dan dilakukan pemeriksaan.
Hasilnya, petugas mendapati dua barang yang dibungkus lakban berwarna cokelat dan hitam yang disimpan di celana dalam yang bersangkutan.
"Oleh petugas lapas perempuan menariknya untuk diperiksa, menggeledah dan ditemukan dua bungkusan. Isinya satu charger telepon seluler di dalam celana tersebut," ungkap dia.
Sementara itu, Kepala Pengamanan Lapas Kediri Sastra Irawan menambahkan, selain menemukan charger atau pengisi daya telepon seluler, petugas juga menemukan narkoba. Hal itu diketahui setelah dilakukan pembukaan seluruh isi barang itu di hadapan petugas jaga lainnya.
Petugas mendapati puluhan bungkus plastik klip, kristal putih diduga sabu-sabu dua bungkus dengan berat masing-masing 49,70 gram dan 49,85 gram, ganja satu bungkus dengan berat 135,40 gram, ekstasi cetakan kura-kura sebanyak 20 butir, ekstasi cetakan superman sejumlah 46 butir.
Sesuai interogasi awal, yang bersangkutan memang berencana menjenguk sepupunya berinisial MS, warga Kabupaten Kediri. Sepupunya itu ditahan karena terlibat penyalahgunaan narkoba. MS ditahan sejak 26 Maret 2019. Majelis Hakim memvonisnya empat tahun penjara dan sesuai jadwal akan bebas pada 2023.
"Sesuai dengan pernyataan atas nama DAP itu, (barang) akan diserahkan ke MS," kata dia.
Saat ini, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Polresta Kediri untuk ditindaklanjuti. Perempuan yang masuk ke lapas dengan mengenakan kerudung, serta mengenakan celana jins tersebut juga langsung dibawa petugas.