Pasuruan (ANTARA) - Sebanyak 200 orang pekerja tidak mampu atau pekerja rentan yang ada di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, mendapatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara gratis dari Badan Amil Zakat (Baznas) dan pemerintah daerah setempat.
Ketua Baznas Pasuruan Sonhaji di Pasuruan, Kamis, mengatakan, perlindungan ini sangat berarti bagi pekerja tidak mampu yang ada di kabupaten itu.
"Hal ini merupakan upaya melindungi pekerja rentan di Kabupaten Pasuruan," katanya di sela pemberian simbolis kartu peserta kepada 200 pekerja rentan di Pendopo Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan.
Ia mengatakan, pekerja rentan merupakan pekerja yang memiliki resiko kerja dengan tingkat kesejahteraan sosial di bawah rata-rata dan berpenghasilan sangat minim.
"Sehingga keuangan mereka untuk membiayai diri mereka sendiri akan jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan sangat tidak memungkinkan," katanya.
Baznas, kata dia, akan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan gratis kepada pekerja rentan sebanyak 200 pekerja pada bulan November ini yang akan berlanjut setiap bulannya.
"Ditargetkan setiap bulan Baznas akan memberikan bantuan jaminan sosial ketenagakerjaan gratis pada 200 pekerja rentan yang tersebar di setiap kecamatan di Kabupaten Pasuruan," katanya.
Ia mengatakan, perlindungan ini tidak mungkin berjalan dengan baik bila tidak ada bantuan infak dari berbagai kalangan dan perusahaan di Kabupaten Pasuruan yang menjadi muzakki setia (pemberi infak) Baznas.
Harapan Baznas ke depannya, kata dia, baik perorangan maupun perusahaan di Kabupaten Pasuruan dapat menjadi muzakki setia yang dapat menyalurkan infaqnya melalui Baznas.
"Sehingga program negara serta program Kabupaten Pasuruan untuk menyejahterakan perorangan ataupun pekerja yang tidak mampu dapat berjalan dengan optimal," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Arie Fianto Syofian, Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Pasuruan mengatakan, terdapat dua program yang didapatkan pekerja rentan, yaitu program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Menurutnya, upaya kolaborasi ini merupakan bentuk sinergi untuk memastikan perlindungan jika terjadi risiko sosial kecelakaan akibat kerja yang mengakibatkan hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan termasuk ketika risiko meninggal dunia terjadi.
"Resiko sosial tersebut yang ke depannya dapat menjadi potensi kemiskinan baru serta menjadi beban bagi Pemerintah Kabupaten Pasuruan," katanya.
Dengan adanya kerja sama dengan Baznas Kabupaten Pasuruan, setiap pekerja khususnya pekerja rentan akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang sama seperti pekerja di perusahaan khususnya jaminan kecelakaan kerja dan kematian yang risikonya tidak dapat diprediksi.
"Kami turut berupaya menjaga kesejahteraan masyarakat pekerja di Kabupaten Pasuruan," katanya.
200 pekerja tidak mampu di Pasuruan dapatkan BPJS Ketenagakerjaan gratis
Kamis, 28 November 2019 21:02 WIB