Mojokerto (ANTARA) - Pemerintah Kota Mojokerto mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 untuk jaminan sosial 12.152 pekerja rentan di berbagai sektor informal.
Wakil Wali Kota Mojokerto Rachman Sidharta Arisandi di Kota Mojokerto, Kamis, mengatakan program perlindungan sosial ini dilaksanakan dalam dua tahap, yakni 7.066 orang penerima sejak Mei 2025 dan 5.086 orang penerima tambahan pada Oktober 2025.
"Adapun kelompok penerima manfaat meliputi anggota linmas, kader motivator, juru parkir resmi, anggota kampung siaga bencana, petugas penyuluh kader, pengendara ojek dalam jaringan serta pekerja rentan lainnya yang tersebar di seluruh wilayah Kota Mojokerto," ujarnya saat membuka Sosialisasi Manfaat Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Pekerja Rentan Tahun 2025 di Pendapa Sabha Kridatama, Rumah Rakyat.
Ia menyampaikan program ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam melindungi kelompok pekerja rentan melalui kebijakan fiskal yang tepat sasaran.
“Pemerintah daerah berupaya memastikan bahwa hasil penerimaan negara dari cukai tembakau benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk perlindungan sosial. Langkah ini penting karena DBHCHT bukan sekadar dana kompensasi, tetapi merupakan instrumen keadilan sosial upaya negara untuk mengembalikan manfaat ekonomi kepada masyarakat yang memiliki risiko sosial tinggi," ucapnya.
Ia menegaskan pendanaan dari DBHCHT menunjukkan bahwa Kota Mojokerto telah bergerak di jalur yang benar, dengan menggunakan kebijakan fiskal untuk membangun sistem perlindungan sosial yang komprehensif.
“Namun tugas kita belum berhenti di sini. Masih banyak pekerja rentan di luar struktur pemerintahan yang juga perlu dijangkau. Kegiatan hari ini tidak hanya bertujuan memberikan pemahaman, tetapi juga mendorong kesadaran kolektif bahwa setiap pekerja berhak atas rasa aman dan nyaman dalam bekerja,” ucapnya.
Ia menyampaikan program perlindungan sosial yang dibiayai oleh DBHCHT ini juga menjadi contoh nyata sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah. Pemerintah pusat menyalurkan dana dengan mandat perlindungan sosial dan kesejahteraan masyarakat, sementara pemerintah daerah menerjemahkannya dalam bentuk program nyata yang langsung menyentuh warga.
“Kami memastikan bahwa setiap rupiah dari dana cukai tembakau digunakan dengan tepat, transparan, dan bermanfaat bagi rakyat. Hal ini sejalan dengan semangat good governance pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada kesejahteraan publik,” ujarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Imam Haryono Safii menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kota Mojokerto yang telah memberikan bantuan iuran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan di Kota Mojokerto.
Ia mengatakan, dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini, para pekerja rentan dapat terlindungi dari risiko sosial yang mungkin bisa terjadi seperti kecelakaan kerja dan risiko meninggal dunia.
"Dengan begitu, potensi timbulnya kemiskinan baru dapat diminimalisir ketika kepala keluarga ataupun pencari nafkah mengalami risiko sosial," katanya.
Ia juga berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, masyarakat pekerja khususnya pekerja informal, dapat memahami manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan serta menumbuhkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan di masyarakat Kota Mojokerto.
