Kediri (ANTARA) - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tentang 12 hal pemberian atau gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Penjelasan itu disampaikan pada sosialisasi pencegahan korupsi terintegrasi dan pemahaman gratifikasi yang digelar Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa.
"Ada 12 jenis pemberian atau gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, di antaranya karena memiliki hubungan keluarga, penyelenggaraan pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan atau upacara adat/agama paling banyak Rp1 juta rupiah," kata pembicara dari KPK Agus Priyanto dalam acara yang digelar di Balai Kota Kediri, Selasa.
Ia menambahkan, pemberian atau gratifikasi lainnya adalah dari sesama pegawai acara pisah sambut, pensiun, promosi, dan ulang tahun yang tidak berbentuk uang paling banyak bernilai Rp300 ribu dan pemberian gratifikasi sesama rekan kerja paling banyak Rp200 ribu, dengan total pemberian Rp1 juta dalam satu tahun dari pemberi yang sama.
Baca juga: Pemkot Kediri paparkan pencegahan korupsi terintegrasi kepada KPK
Agus Priyanto juga menjelaskan tentang makna gratifikasi yakni semua hadiah, imbalan di luar gaji yang ditentukan. Gratifikasi dianggap suap bila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan kewajibannya termasuk berlawanan dengan sumpah jabatan.
Agus juga menjelaskan bila mengetahui atau menerima gratifikasi, yang bersangkutan harus melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari sejak gratifikasi tersebut diterima. Untuk melaporkan hal tersebut, yang bersangkutan bisa ke inspektorat, menghubungi KPK termasuk mengirim surat elektronik ke KPK.
"Dengan kemudahan yang diberikan ini, diharapkan para aparatur sipil negara dan masyarakat lebih aktif melaporkan bila mengetahui dan menerima gratifikasi," ujar dia.
Baca juga: Di Kediri, KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi
Wakil Wali Kota Kediri Lilik Muhibbah menyatakan upaya pencegahan korupsi ini sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Peraturan tersebut fokus meliputi perizinan dan tata niaga, keuangan negara dan penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
"Dengan peraturan tersebut kami selenggarakan sosialisasi pencegahan korupsi terintegrasi dan pemahaman gratifikasi. Ini agar dapat memberikan pencerahan tentang pencegahan korupsi dan pemahaman gratifikasi yang benar kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Kediri," kata Ning Lik, sapaan akrabnya.
Lebih lanjut, Ning Lik mengatakan tentang pencegahan korupsi terintegrasi dan pemahaman gratifikasi tersebut merupakan suatu hal yang relatif baru dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. Karena itu, ASN juga harus diberikan pemahaman yang benar terkait gratifikasi.
"Langkah tersebut merupakan salah satu upaya mewujudkan good and clean governance atau pemerintahan yang bersih dan berwibawa, sehingga sebagai ASN dapat melayani masyarakat dengan baik," ujar Ning Lik.
Kegiatan tersebut ikut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Kediri Budwi Sunu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Enny Endarjati, Pelaksana Tugas Inspektur Inspektorat Kota Kediri Triyono Kutut, dan Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri.
KPK bilang 12 gratifikasi ini tidak wajib dilaporkan
Selasa, 15 Oktober 2019 20:39 WIB