Sampang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim menemukan satu dari 130 orang bakal calon kepala desa asal Kabupaten Sampang positif menggunakan obat terlarang narkoba.
"Temuan ini berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan BNNP Jatim kepada para bakal calon kades di 38 desa akan mengikuti pilkades serentak dalam waktu dekat ini," kata Ketua Harian Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sampang Jaya Abrianto di Sampang, Selasa.
Tes bebas narkoba bagi para calon pemimpin di berbagai tingkatan pemerintahan di Kabupaten Sampang ini merupakan prasyarat mutlak yang harus dilakukan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Tujuannya agar warga yang hendak menjadi calon pemimpin tersebut bebas dari narkoba.
Baca juga: 132 bakal calon kades Sampang jalani tes urine di BNNP Jatim
Menurut Jaya Abrianto, langkah ini juga sebagai upaya sistemik, untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan aparat pemerintahan.
Selain itu, calon pemimpin juga merupakan panutan masyarakat, sehingga arahan yang hendak disampaikan oleh pemimpin akan diikuti secara efektif oleh warga masyarakat yang dipimpinnya, apabila sang pemimpin mampu memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
"Dalam konteks kasus narkoba, tentunya si pemimpin ini harus bebas dari narkoba," katanya.
Menurut Jaya Abrianto, bakal calon kades yang diketahui positif mengkonsumsi narkoba merupakan bakal calon kepala desa dari Desa Tamberu Daya, Sampang.
"Jadi yang bersangkutan dinyatakan positif mengkonsumsi amphetamine dan methamphetamine saat dilakukan tes," tutur Jaya Abrianto.
Baca juga: Polres Sampang tangkap lima pengedar narkoba, salah satunya ibu rumah tangga
Ia lebih lanjut menjelaskan, pihak BNNP Jatim telah menyampaikan hasil tes yang menemukan bakal calon kepala desa asal Desa Tamberu Daya itu ke Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD).
"Inisialnya SH dan yang bersangkutan ini merupakan bakal calon petahana di desa itu," ujarnya.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2019 pada Pasal 21 huruf N tentang Pilkades disebutkan bahwa salah satu prasyarat yang harus dipenuhi bagi Bakal Calon Kepala Desa (bacakades) adalah bebas narkoba.
Pada pelaksanaan pilkades serentak sebelumnya, persyaratan bebas narkoba bagi bakal calon kepala desa ini sempat ditentang oleh sebagian pendukung bakal calon kepala desa.
Namun, pemkab tidak mengindahkan protes itu, karena tujuannya demi kebaikan dan upaya pemberantasan peredaran obat terlarang narkoba di wilayah itu.
Apalagi, berdasarkan hasil penelitian BNNK dan pemetaan aparat keamanan setempat, Kabupaten Sampang termasuk zona merah dalam hal peredaran narkoba di Pulau Madura.
Peredaran narkoba di kabupaten ini tidak hanya di perkotaan saja, akan tetapi juga hingga ke pelosok desa, bahkan pernah ditemukan anak usia remaja juga terlibat dalam kasus narkoba.
Selain itu, BNNK Sampang mendeteksi, lebih dari separuh kepala desa pernah terlibat dalam kasus narkoba, sehingga tes urine yang dilakukan bagi para bakal calon kades sebagai upaya untuk melakukan cegah diri peredaran narkoba melalui aparat pemerintahan di tingkat desa.