Sampang (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Sampang, Jawa Timur hingga kini belum mengganti kepala desa yang terlibat kasus narkoba, karena masih menunggu pelaksanaan pemilihan kepada desa serentak 2017.
Menurut Kepala Bagian Pemerintahan Desa Pemkab Sampang Didik Adi Pribadi di Sampang, Jumat, oknum kepala desa yang terlibat kasus narkoba itu Kepala Desa Madulang, Kecamatan Omben, Sampang.
"Statusnya dinonaktifkan, dan jabatan kadesnya oleh pelaksana tugas (Plt). Jadi belum ada pengganti kades yang definitif," terang Didik.
Ia menuturkan, di Kabupaten Sampang sebenarnya ada tiga desa yang belum memiliki kepala desa definitif. Selain Desa Madulang, juga Desa Jrangoan dan Desa Tebanah, Kecamatan Banyuates.
Jabatan Kades Jrengoan kosong, karena saat pelaksanaan pilkades tidak ada yang mendaftar, sedangkan Kepala Desa Tebanah, karena meninggal dunia sebelum pelantikan.
"Jadi, dari tida desa yang tidak memiliki kepada desa definitif itu, dua diantaranya karena faktor teknis, sedangka satu kepada desa, karena kasus narkoba," katanya.
Pemkab Sampang, kata dia, masih menunggu putusan hukum terkait kasus kepala desa yang terlibat kasus narkoba itu, sebelum diberhentikan.
Sebab, sesuai dengan ketentuan, kades yang diberhentikan itu, apabila telah terbukti melakukan pelanggaran hukum, berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Saat ini statusnya kan masih tersangka, bukan terpidana," katanya.
Oknum Kepala Desa Madulang yang terjerat kasus narkoba itu berinisial MR. Ia ditangkap aparat kepolisian Polres Pamekasan pada 10 Desember 2015 di sebuah rumah warga di Desa Jambringin, Kecamatan Proppo, Pamekasan bersama dua orang temannya.
Oleh Kasat Narkoba Polres Pamekasan AKP Rahmad Mulyadi Setiawan, tersangka MR bersama dua orang temannya sempat dibebaskan dari tahanan dengan uang tebusan Rp250 juta, atau sehari setelah penangkapan.
Karena diluruk puluhan orang bersama tokoh masyarakat dan ulama Sampang, maka kepala desa berinisial MR itu akhirnya ditahan kembali.
Kebijakan Kasat Narkoba melepas Kepala Desa Madulang berinisial MR yang menjadi tersangka dalam kasus narkoba itu tanpa sepengetahuan Kapolres AKBP Sugeng Muntaha.
Bahkan, Kasat Narkoba juga tidak melaporkan bahwa dirinya bersama sejumlah anak buahnya telah melakukan penangkapan kepala desa yang terlibat pesta narkoba.
Sementara itu, kedua teman kepala desa MR yang juga ditangkap petugas karena pesta narkoba jenis sabu-sabu itu masing-masing berinisial MS asal Desa Proppo, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan dan SM asal Kabupaten Sampang. (*)