Lumajang (ANTARA) - Tim Cobra Kepolisian Resor Lumajang, Jawa Timur, terus membongkar bisnis investasi bodong berupa money games yang dilakukan oleh PT Q-Net dengan dalih sistem multilevel marketing (MLM), bahkan menjadi prioritas aparat kepolisian setempat untuk segera menyelesaikan kasus bisnis model piramida yang dilarang tersebut.
"Kami bergerak cepat untuk menyelesaikan kasus money games yang melibatkan PT Q-Net, bahkan Tim Cobra memeriksa saksi atas nama T.A Ganang Rindarko (53), warga Kota Depok selaku Operasional Manager di PT QN Internasional Indonesia," kata Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban di Lumajang, Selasa.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama tujuh jam mulai dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB, saksi harus menjawab sebanyak 45 pertanyaan dari penyidik, namun tidak semua pertanyaan dapat dijawab oleh saksi dengan berbagai alasan.
"Beberapa pertanyaan yang diajukan oleh penyidik tidak bisa dijawab oleh saksi dan banyak pertanyaan sederhana yang diajukan oleh penyidik, namun tak bisa dijawab oleh yang bersangkutan," tuturnya.
Ia mengatakan, beberapa pertanyaan yang diajukan, yakni seputar sistem kerja Q-Net dan masalah formulir pelanggan maupun sertifikat keanggotaan di Q-NET juga tidak bisa dijawab.
"Saksi bersikukuh tak mau menjawab karena tidak memiliki kapasitas untuk menjawab dan yang berhak menjawab adalah direktur perusahaan, yakni Ibu Ina, sehingga dalam waktu dekat kami akan memanggil yang bersangkutan agar kasus itu segera selesai," tuturnya.
Setelah Tim Cobra Polres Lumajang mengungkap kejahatan bisnis model piramida yang dijalankan oleh Q-Net, banyak korban-korban akhirnya angkat bicara terkait bisnis dengan iming-iming cepat menjadi kaya dan korbannya banyak dari kalangan menengah bawah yang tanpa sadar menjual aset satu-satunya seperti tanah, rumah, sapi, sawah supaya bisa bergabung ke bisnis itu.
"Banyak warga yang belum paham tentang bisnis permainan uang khususnya bisnis dengan model piramida dan perlu saya sampaikan kepada masyarakat Indonesia bahwa bisnis dengan model piramida adalah kejahatan," tegasnya.
Menurutnya, bisnis model piramida hanyalah permainan uang atau money games, kalaupun ada barang yang diperjualbelikan, maka nilainya pasti jauh dibawah uang yang disetorkan, sehingga komoditas barang itu hanya sebagai kedok seakan-akan ada jual beli, padahal barang tersebut hanya untuk mensiasati aturan hukum yang ada.
"Di kasus yang kami tangani, mereka pun mengakui kalau harga produk hanya 13,1 persen dari nilai uang korban yang disetorkan dan sisanya digunakan dalam bisnis money games," ujarnya.
Tim Cobra Polres Lumajang juga menangkap MK (48), warga Madiun yang merupakan Direktur PT Amoeba International yang berafiliasi dengan PT Q-Net yang melakukan penipuan puluhan warga dengan dalih bisnis MLM Q-Net, bahkan tersangka diduga juga telah melakukan penyekapan terhadap korbannya.