Sampang (ANTARA) - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sampang, Jawa Timur, menahan dua tersangka baru dalam kasus ambruknya proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) di SMPN 2 Ketapang.
"Saat ini yang bersangkutan ditahan di Rutan Kelas IIB Sampang," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang Edi Sutomo di Sampang, Selasa.
Dua tersangka yang ditahan itu adalah Didik Hariyanto dan Sofyan. Keduanya sebagai konsultan pengawas proyek SMPN 2 Ketapang yang dianggarkan senilai Rp134 juta.
"Mereka ini konsultan pengawas dan staf hari ini ditahan. Robohnya kelas itu merupakan tanggung jawab mereka selaku konsultan pengawas yang kaitannya dengan tersangka Abdul Aziz yang sudah disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya," kata Edi.
Ia mengatakan, tersangka Didik dan Sofyan dikenakan pasal 2, pasal 3, dan pasal 7 ayat 1 huruf A junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 5 ayat 1 KUHP.
"Kedua tersangka ditahan di Rutan Sampang selama 20 hari ke depan, dan minggu ini berkasnya sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," katanya, menjelaskan.
Edi menngemukaka, dalam kasus ini sudah ada lima tersangka dilakukan penahanan, yakni Direktur CV Amor Palapa Abd Aziz (AZ), peminjam CV Mastur Kiranda (MK), pelaksana proyek Norman (N), serta konsultan pengawas Didik Hariyanto (DH) dan staf Sofyan (S).
"Totalnya ada lima tersangka yang ditahan dalam kasus SMPN 2 Ketapang," katanya, menjelaskan.
Menurut Edi, peranan tersangka dalam pembangunan gedung sekolah tersebut. Tersangka Sofyan merupakan petugas di lapangan yang melaporkan terkait dengan semua tahapan kegiatan proyek RKB SMPN 2 Ketapang kepada Didik Hariyanto selaku Direktur Pengawas.
"Akibat laporan yang tidak benar mengakibatkan ruang kelas di sekolah itu ambruk, ditambah proyek ini dijual belikan oleh tersangka lain," katanya, menerangkan.
Untuk itu, dirinya mengimbau kepada seluruh konsultan pelaksana di Sampang agar bisa melaksanakan pembangunan proyek dengan baik sesuai ketentuan. Hal ini bertujuan untuk tidak timbulnya permasalahan hingga terseret ke ranah hukum.
Saat ini, lanjut Edi, masih sisa dua berkas perkara dan masih menunggu pelimpahan dari penyidik Polres Sampang, yakni berkas perkara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam hal ini mantan Kepala Disdik Sampang Moh Jupri Riyadi. Kemudian, berkas Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Akh Rojiun.
"Semoga dua berkas perkara itu bisa segera lengkap dan dikirim ke kami lagi, selanjutnya kami akan teliti lagi untuk dilanjutkan ke tahap dua," katanya.
Dua tersangka kasus proyek SMPN 2 Sampang ditahan
Selasa, 10 September 2019 19:47 WIB