Pamekasan (ANTARA) - Bupati Pamekasan Baddrut Tamam menerima usulan perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Niaga, Budi Daya, dan Perlindungan Tembakau Madura dari dua kelompok lembaga swadaya masyarakat (LSM) di wilayah itu, Senin.
"Perda tentang Tata Niaga Tembakau perlu direvisi, karena ada klausul yang kurang berpihak kepada kepentingan petani tembakau Pamekasan," kata juru bicara LSM dari CSO Nusantara Nur Faisal di Pamekasan.
CSO Nusantara ini merupakan LSM yang melakukan aksi damai, mendukung perubahan Perda Tata Niaga Tembakau bersama Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Pamekasan dan sejumlah LSM lainnya berjumlah sekitar 20 LSM.
Kelompok ini menyampaikan aspirasi ke Pemkab Pamekasan dengan cara melakukan aksi damai di depan kantor bupati di Jalan Kabupaten Pamekasan, Senin.
Selain menuntut agar Pemkab Pamekasan merubah perda tata niaga tembakau, kelompok LSM yang sering menyampaikan aspirasi bersama organ taktis mahasiswa di Kabupaten Pamekasan dengan cara berunjuk rasa ini, juga meminta agar pemkab menaikkan harga tembakau.
Kelompok ini menilai, bahwa pemkab memiliki peran penting dalam hal tata niaga tembakau, sehingga rendahnya harga tembakau dituding menjadi tanggung jawab Pemkab Pamekasan, dan Bupati Pamekasan Baddrut Tamam selaku kepala daerah.
Kelompok LSM lainnya yang juga menyampaikan aspirasi ke Pemkab Pamekasan dan mendukung perubahan Perda Tata Niaga Tembakau adalah yang tergabung dalam Forum LSM Pamekasan.
Hanya saja, cara menyampaikan aspirasi kelompok ini dengan menggelar audiensi secara langsung ke Bupati Pamekasan karena cara itu dinilai dinilai lebih efektif. Selain bisa menemukan solusi yang solutif, dalam membahas persoalan, di samping lebih ilmiah.
Bedanya, kelompok LSM yang menyampaikan aspirasi dengan cara berunjuk rasa digelar pada pagi hari, sedangkan kelompok LSM yang menyampaikan aspirasi dengan cara audiensi pada sore hari.
"Dengan cara ini kami berharap ada gagasan solutif. Sebab dengan diskusi dengan kepala dingin bisa tercipta dalam forum dialog santai seperti ini," kata Ketua Forum LSM Pamekasan Ribut Baidi.
Di forum ini, para aktivis LSM tersebut juga menyampaikan berbagai temuan pengawasan yang dilakukan oleh LSM selama ini di lapangan. Antara lain, banyaknya pihak pabrikan yang membeli tembakau di bawah Break Even Point (BEP).
Forum juga mengusulkan pembahasan revisi Perda tentang Tata Niaga Tembakau. Salah satunya seperti pada Pasal 28 di Perda itu disebutkan bahwa bupati berwenang melakukan pembinaan budi daya tembakau. Tujuannya adalah menjaga kualitas mutu.
"Tapi yang agak debatable di Perda ini adalah kata 'menguntungkan pelaku usaha," kata Fahrus Soleh dari Watch of Education and Corruption (WEC) Fahrus Soleh.
Para aktivis LSM ini menyarankan agar pemkab perlu melakukan intervensi agar harga jual tembakau bisa berpihak kepada kepentingan rakyat.
Diskusi terkait tata niaga tembakau perlu terus digencarkan, sehingga dengan cara itu, maka pemahaman tentang tata kelola dan hal-hal lain yang berkaitan dengan tembakau bisa tercipta dengan baik di kalangan masyarakat.
Upaya untuk menciptakan posisi tawar petani tembakau yang sejajar dengan pembeli, dalam hal ini pihak pabrikan perlu terus dibangun ke depan.
Bupati Pamekasan Baddrut Tamam mengapresiasi audiensi LSM tentang problematika tembakau ini. Ia juga setuju dengan usulan melakukan revisi isi perda yang dinilai belum berpihak kepada kepentingan petani.
"Yang jelas kami sangat apresiatif, karena memang hanya Pamekasan yang memiliki Perda tentang Tata Niaga Tembakau," kata Baddrut Tamam.
Ikut mendampingi Bupati Baddrut Tamam saat menemui aktivis LSM dalam audiensi yang digelar di ruang pertemuan PKK Pemkab Pamekasan itu Sekda Totok Hartono, Kepala Disperindag Bambang Edy Suprapto, Kabag Kesra Akh Zaini dan Kabag Humas Pemkab Pamekasan Sigit Priyono.
Bupati Pamekasan terima usulan revisi Perda Tembakau
Senin, 9 September 2019 21:26 WIB