Surabaya (ANTARA) - Bank Indonesia Perwakilan Jawa Timur menertibkan sebanyak 10 "money changer" atau Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA) di wilayah setempat, sebagai bagian pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/20/PBI/2016 tentang Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) KUPVA Bukan Bank.
Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Jatim, Amanlison Sembiring di Surabaya, Rabu mengatakan kegiatan penertiban dilakukan BI dilaksanakan dengan bekerja sama Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Ia mengatakan, kegiatan penertiban dilaksanakan dari tanggal 20 sampai 21 Agustus 2019 di Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto serta Jombang, dan selain menertibkan 10 KUPVA juga terdapat dua KUPVA yang ingin mengajukan izin resmi.
"Dari lokasi penertiban, diketahui pelaku tidak hanya melakukan kegiatan penukaran valuta asing namun juga berusaha sebagai toko emas dan pengusaha tour and travel," kata Amanlison dalam keterangan persnya.
Ia mengatakan, sejauh ini pihak yang ditertibkan telah bersikap koperatif sehingga kegiatan penertiban dapat berjalan lancar dan kondusif.
"Terhadap pelaku kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin yang terkena tindakan penertiban, telah kami tempel stiker penertiban sampai dengan yang bersangkutan mengajukan izin ke Bank Indonesia," katanya.
Sementara itu, kata Amanlison, setelah penertiban BI Jatim akan memonitor pemenuhan komitmen dari pihak yang terkena penertiban, dan dilarang merusak, melepas atau memindahkan stiker penertiban, karena terancam pidana sesuai Pasal 232 KUHP.
"Sebelum melakukan penertiban kami juga telah melakukan upaya persuasif melalui imbauan, antara lain melalui sosialisasi maupun mendatangi lokasi usaha dan meminta pihak-pihak dimaksud untuk menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk menghentikan kegiatan usahanya dan segera mengajukan izin," tuturnya.
Kepada masyarakat, kata dia, diimbau untuk selalu menggunakan KUPVA berizin dan menginformasikan ke Bank Indonesia terdekat jika menemukan pihak yang diduga melakukan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin.
"Kepada penyelenggara KUPVA berizin, juga kami iingatkan untuk tidak bekerja sama dan bertransaksi dengan pelaku yang tidak berizin, sebab Bank Indonesia akan memberikan sanksi tegas," katanya. (*)
BI Jatim tertibkan 10 "money changer" tak berizin
Rabu, 4 September 2019 20:45 WIB
setelah penertiban BI Jatim akan memonitor pemenuhan komitmen dari pihak yang terkena penertiban, dan dilarang merusak, melepas atau memindahkan stiker penertiban, karena terancam pidana sesuai Pasal 232 KUHP.