Lumajang (ANTARA) - Bupati Lumajang Thoriqul Haq dan Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati mengingatkan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang terkait kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang harus dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Hari ini kami pastikan bahwa seluruh ASN yang berkewajiban melaporkan LHKPN harus segera tuntas, sebelum bus KPK meninggalkan Lumajang," kata Thoriqul Haq di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Rabu.
Sekitar 90 aparatur sipil negara (ASN) yang berkewajiban melaporkan LHKPN di Pemkab Lumajang, masih ada 12 pejabat yang belum menyerahkan LHKPN dan sebanyak 78 ASN yang sudah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan pihaknya sudah meminta Sekda Lumajang untuk memberitahukan kepada ASN yang belum melaporkan LHKPN untuk segera membawa berkas-berkasnya dan harus diselesaikan pada Rabu ini di ruangan yang sudah disediakan di Pemkab Lumajang.
"Kalau masih ada ASN Pemkab Lumajang yang belum menyerahkan LHKPN hari ini, maka akan saya tegur dan sanksi yang terberat adalah lepas jabatan mereka," katanya menegaskan.
Saat berada di Kabupaten Lumajang, Ketua KPK Agus Rahardjo mengingatkan pejabat di lingkungan Pemkab Lumajang yang belum melaporkan LHKPN untuk segera melapor selama kegiatan roadshow bus KPK "Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi" berada di Kabupaten Lumajang pada 3-4 September 2019.
"Kami imbau para ASN di lingkup Pemkab Lumajang segera melaporkan karena LHKPN merupakan salah satu upaya KPK dalam melakukan pendampingan terhadap pemerintah daerah melalui langkah pencegahan korupsi," katanya.
Menurutnya, tidak ada larangan penyelenggara negara tersebut kaya raya, namun kekayaan tersebut harus jelas dari mana dan tidak berasal dari perbuatan korupsi.
"LHKPN akan efektif, apabila ada sanksi, sehingga Bupati Lumajang juga bisa menerbitkan peraturan bupati untuk mendukung kepatuhan pejabat yang berkewajiban lapor kekayaan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK," tuturnya.
Ia menjelaskan, pemenuhan LHKPN merupakan kewajiban bagi penyelenggara negara, sebagaimana yang telah tertuang pada Peraturan KPK RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Bupati-Wabup Lumajang ingatkan pejabat soal kepatuhan LHKPN
Rabu, 4 September 2019 10:47 WIB