Madiun (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor Madiun Kota, Jawa Timur, menangani kasus dugaan pembunuhan berencana dengan modus pelaku menusuk korban menggunakan senjata tajam hingga membuat korbannya tewas setelah menjalani perawatan medis di rumah sakit setempat.
Korban adalah Heru Susilo (44) warga Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Sedangan pelaku adalah satu komplotan yang terdiri dari tiga orang. Yakni HC alias Gundul, warga Desa Wayut, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun; AT, warga Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun; dan IR, warga Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
"Para tersangka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau penganiayaan yang menjadikan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP, atau pasal 338 KUHP, atau pasal 351 ayat (3) KUHP," ujar Kapolres Madiun Kota AKBP Nasrun Pasaribu kepada wartawan di mako polres setempat Senin sore.
Menurut dia, peristiwa penusukan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 1 September 2019 sekitar pukul 14.00 WIB. Adapun motif dari kasus tersebut adalah pelaku Gundul ingin balas dendam karena sakit hati terhadap korban.
"Pelaku mengaku sakit hati dengan korban. Sakit hatinya karena apa, masih diselidiki. Keduanya kenal karena pernah satu sel saat menjalani hukuman di Lapas Madiun," kata Nasrun.
Korban diketahui telah bebas dari masa hukuman pada tahun 2017. Sedangkan pelaku baru bebas dari Lapas Madiun pada tanggal 17 Agustus 2019.
Meski baru bebas, residivis kasus penjambretan tersebut tidak jera. Ia berusaha mencari korban untuk melampiaskan sakit hatinya.
Akhirnya, dengan dibantu dua temannya, AT dan IR, pelaku Gundul mencari korban di rumahnya di Kelurahan Banjarejo dan berhasil menemukannya.
"Pelaku penusukannya adalah tersangka HC alias Gundul. Sedangkan dua temannya, yakni AT dan IR, membantu mengantarkannya ke rumah korban," kata dia.
Sesuai pengakuan pelaku dan saksi, sesaat setelah ditemui korban di rumahnya, pelaku langsung menusuk bagian perut korban dengan menggunakan pisau sangkur yang sudah dibawanya. Korban pun langsung tersungkur dan dibawa ke rumah sakit oleh keluarganya guna perawatan medis.
Namun, karena luka yang cukup parah, korban akhirnya meninggal dunia di rumah sakit Griya Husada Madiun. Berdasarkan hasil pemeriksaan bedah mayat, diketahui tusukan tersebut mengenai organ liver dan ginjal korban.
Polisi yang mendapati laporan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Adapun pelaku berhasil ditangkap beberapa jam setelah kejadian.
Dimana tersangka Irawan menyerahkan diri ke polisi pada Minggu (1/9) sore hari, tersangka AT ditangkap di hari yang sama pada pukul 18.30 WIB di rumahnya, dan pelaku penusukannya Gundul ditangkap pada pukul 20.30 WIB. Ketiganya kini menjalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polres Madiun Kota tangani kasus pembunuhan berencana
Senin, 2 September 2019 21:16 WIB