Polres Madiun Tangkap Pelaku Penusukan Setelah Buron
Sabtu, 4 Januari 2014 19:12 WIB
Madiun (Antara Jatim) - Petugas Polsek Dolopo, Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Jawa Timur, berhasil menangkap seorang pelaku penusukan setelah menjadi buron selama beberapa hari.
Kapolsek Dolopo AKP Sukatni, mengatakan, tersangka adalah Andri (22), warga Garut, Jawa Barat yang merupakan buronan polisi karena telah menusuk korban bernama Fatmawati warga Dolopo, Kabupaten Madiun, pada Rabu (1/1) hingga mengalami luka serius dan dirawat di RSUD dr Soedono Madiun.
"Pelaku ditangkap pada Sabtu dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB. saat ini telah diamankan di mapolsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Sukatni kepada wartawan, Sabtu.
Ia tidak menjelaskan lebih detail tentang dimana lokasi penangkapan tersangka, tapi pihaknya telah mengerahkan semua personelnya untuk menyisir dan menangkap pelaku penusukan tersebut.
Tersangka Andri nekat menusuk Fatmawati yang merupakan pemilik kios yang disewanya pada Rabu (1/1) malam. Motif pelaku melakukan perbuatannya tersebut, adalah ingin meminjam uang sebesar Rp2,5 juta kepada korban dengan alasan untuk modal usaha.
Tersangka merasa jengkel karena korban tidak bersedia meminjami uang dan kemudian menusuknya. Setelah melakukan hal tersebut, pelaku kabur hingga menjadi buronan polisi.
Sementara, akibat penusukan yang dilakukan pelaku, Fatmawati mengalami luka di bagian perut sebelah kanan dan tangan kiri. Korban langsung ditolong warga saat berteriak meminta tolong beberapa saat setelah kejadian.
Korban lalu dibawa warga ke rumah sakit. Hingga kini masih menjalani perawatan medis di ruang "intensive care unit" (ICU) RSUD dr Soedono Madiun.
Atas perbuatannya, tersangka Andri akan dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (*)