Surabaya (ANTARA) - Koordinator lapangan (korlap) aksi di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya Tri Susanti menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur di Surabaya, Senin, sebagai tersangka kasus penyebaran informasi hoaks, diskriminasi dan provokasi.
Mak Susi, panggilan akrabnya, datang di gedung Subdit V Siber Polda Jatim pada pukul 11.04 dengan menggunakan kaos bergambar Garuda Pancasila berwarna hitam dan didampingi kuasa hukumnya, Sahid.
Kuasa Hukum Mak Susi, Sahid sebelum pemeriksaan mengatakan pemanggilan terhadap kliennya merupakan kali ketiga. Pemanggilan pertama ialah sebagai saksi, sedangkan pemanggilan kedua sebagai tersangka tapi tidak bisa hadir dikarenakan sakit.
"Ini merupakan panggilan yang ketiga kali. Yang kedua kali kemarin ibu susi kurang fit badannya, jadi ditunda," ujarnya.
Sahid memastikan jika kliennya dalam kondisi bagus. Mengenai berkas maupun bukti, pihaknya tidak mempersiapkan apapun. Sebab, semua bukti sudah disita oleh polisi saat pemeriksaan sebagai saksi.
"Kita serahkan semuanya (bukti), baik HP dan topi, slayer dan baju yang kemarin diambil juga," kata Sahid.
Sementara mengenai pembelaan, Sahid menyebutkan akan dibuktikan di pengadilan. Dia menyatakan kedatangan kliennya untuk pemeriksaan sebagai tersangka ini menunjukkan kalau kliennya kooperatif untuk memberikan kelengkapan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Pembelaan ya nanti di pengadilan. Sementara dari pihak penyidik meminta penambahan BAP untuk melengkapi," ucapnya.
Sementara itu, Susi yang juga mantan Caleg Partai Gerindra ini mengaku siap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Subdit V Siber Polda Jatim.
Dia mengatakan kalau kecapekan pada waktu pemanggilan kedua sehingga tidak bisa hadir.
"Insyaallah siap. Kemarin kecapean," ujarnya.
Baca juga: Polda Jatim tetapkan tersangka baru kasus ujaran rasis
Baca juga: Papua Terkini - Jumlah tersangka kerusuhan papua bertambah
Baca juga: Polda Jatim cekal tujuh orang terkait kasus ujaran rasis
Video Oleh Willy Irawan