Sampang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Sampang, Jawa Timur, melimpahkan kasus dugaan korupsi pembangunan ruang kelas baru (RKB) SMP Negeri 2 Ketapang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya.
Menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang Edi Sutomo, berkas hasil penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan RKB di SMP Negeri 2 Ketapang itu, dengan tersangka berinisial AZ, yakni direktur rekanan pelaksana proyek.
"Kami tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya," kata Edi Sutomo, Minggu.
Kasus dugaan korupsi pembangunan ruang kelas baru (RKB) di SMP Negeri 2 Ketapang, Sampang ini melibatkan tujuh orang sebagai tersangka.
Empat berkas yang telah diserahkan ke Kejari Sampang, akan tetapi dari empat berkas yang diserahkan itu, tiga diantaranya terpaksa dikembalikan ke tim penyidik Polres Sampang, karena belum lengkap.
Jumlah tersangka dari tiga berkas yang kami kembalikan ini sebanyak enam orang dan para tersangka terdiri dari unsur rekanan, konsultan pengawas proyek dan Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkab Sampang.
Baca juga: Kejaksaan Sampang perpanjang penahanan tersangka korupsi
Baca juga: 70 guru diperiksa Kejari Sampang terkait korupsi pembangunan ruang kelas
Kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) SMP Negeri 2 Ketapang, Sampang, Madura dengan nilai total anggaran Rp134 juta ini, bermula ketika CV Amor Palapa milik AZ dipinjam oleh MT (inisial) untuk kepentingan yang berkaitan dengan legitimasi memperoleh dan menjadi pelaksana proyek.
Selanjutnya Direktur CV Amor Palapa AZ diberi uang senilai Rp2,5 juta karena telah meminjamkan CV-nya, sebagaimana sudah menjadi kebiasaan di wilayah itu. MT berhasil menjadi pelaksana proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMPN 2 Ketapang berkat pinjam nama CV milik AZ.
Namun, dalam perkembangannya, MT tidak mengerjakan sendiri proyek tersebut melainkan masih disubkontrakkan kepada kontraktor lainnya bernama NR (inisial).
MT tidak menyerahkan biaya proyek RKB SMP Negeri 2 Ketapang, Sampang itu, semuanya, yakni Rp134 juta kepada NR. Ia hanya menyerahkan uang Rp75 juta.
NR mengerjakan proyek RKB SMP Negeri 2 Ketapang itu, sesuai dengan anggaran yang diterimanya.
Hasilnya, gedung RKB ambruk tak lama setelah dinyatakan tuntas dan selesai pembangunannya.
Sejak saat itu, proyek tersebut menjadi sorotan, dan diduga pelaksanaan pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) yang telah ditetapkan.
Kasus dugaan korupsi lainnya yang juga diusut oleh aparat penegak hukum adalah proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) SD Negeri 2 Banyuanyar, Sampang, dengan nilai total Rp1,4 miliar lebih.