Madura Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Jawa Timur membentuk desa antikorupsi sebagai upaya untuk mencegah terjadinya praktik korupsi di wilayah itu.
"Selain sebagai bentuk pencegahan, pembentukan desa antikorupsi ini juga dimaksudkan sebagai bentuk gerakan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik yang bertanggungjawab," kata Kepala Inspektorat Kabupaten Sampang Ariwibowo Sulistyo di Sampang, Jawa Timur, Selasa.
Ia menjelaskan, keputusan membentuk desa antikorupsi ini sebagai tindak lanjut dari pertemuan Pemkab Sampang dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ari menuturkan, beberapa waktu lalu Pemkab Sampang datang ke KPK untuk meminta pendampingan agar tata kelola pemerintahan di kabupaten itu, berjalan sesuai dengan ketentuan dan tidak terjadi praktik korupsi.
"Salah satu gagasan yang terlontar dalam forum itu mencegah terjadinya praktik korupsi dari tingkat pemerintah paling bawah, yakni desa dan kelurahan," katanya.
Menurut Ari, ada tiga desa yang kini sedang mendapatkan pembinaan khusus dari Pemkab Sampang karena telah disepati di internal Inspektorat Pemkab Sampang untuk menjadi desa antikorupsi.
Ketiga desa itu masing-masing Desa Daleman, Kecamatan Kedungdung; Desa Tanggumong, Kecamatan Sampang; dan Desa Tobai Barat, Kecamatan Sokobanah.
Ketiga ini dipilih sebagai desa pencontohan antikorupsi berdasarkan beberapa pertimbangan. Di antaranya memiliki tata kelola keuangan bagus, pelayanan publik transparan, baik berkaitan dengan pengelolaan keuangan maupun jenis kegiatan lainnya.
"Dari sisi media publikasi, desa ini sudah memiliki website sendiri. Sehingga bisa dilakukan pengawasan oleh masyarakat terhadap kinerja pemerintah desa dan keuangan desa," katanya.
Selain karena telah memenuhi syarat admistratif, ketiga itu juga selama ini tidak pernah bermasalah dalam hal penggunaan anggaran dana desa.
