Sampang (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Jawa Timur, akhirnya menjelaskan alasan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada kasus dugaan korupsi di tubuh PT Sampang Mandiri Perkasa dengan tersangka direksi perusahaan itu, Hasan Ali.
"Penghentian penyidikan ini kami lakukan karena tidak memenuhi dua alat bukti," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang Yudie Arieanto Tri Santosa di Sampang, Selasa.
Sesuai dengan ketentuan, penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi bisa dilanjutkan apabila memenuhi dua alat bukti, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (tipikor).
"Yang pokok dalam ketentuan itu adalah ada kerugian negara," kata Yudie.
Tim penyidik Kejari, kata dia, sudah pernah melakukan permintaan penghitungan kerugian negara melalui Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jawa Timur.
Namun, upaya Kejari tidak menemui jalan buntu, PT SMP dinyatakan sebagai perusahaan swasta nasional sejak tahun 2015, sehingga BPKP tidak bisa melakukan audit kerugian keuangannya, karena swasta tidak ada kaitannya dengan keuangan negara.
"Jadi inilah yang memutuskan kami di Kejari Sampang melakukan penghentikan penyidikan. Tapi penghentian ini bukan berarti sudah selesai. Jika ada Bukti maka perkara tersebut dapat dibuka kembali," katanya.
PT SMP merupakan salah satu perusahaan yang menjadi pengelola bagi hasil minyak bumi dan gas di Kabupaten Sampang.
Kasus ini juga telah menyeret mantan Bupati Sampang Noer Tjahja dan divonis 5 tahun penjara pada persidangan yang digelar 4 Juni 2015.
Selain memvonis mantan Bupati Sampang periode 2008-2013 itu, Pengadilan Tipikor Surabaya juga membacakan putusan hukum terhadap mantan Direktur Utama PT SMP, Hari Oetomo dengan 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Sedangkan, Direktur PT SMP Muhaimin Buchori divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta.
Perkara korupsi yang dilakukan Noer Tjahja terjadi pada saat dirinya menjabat sebagai Bupati Sampang tahun 2008 lalu. Adik kandung mantan Gubernur Jawa Timur Raden Panji Mohammad Noer ini menandatangani perjanjian (MoU) suplai migas dengan PT Asa Perkasa.
Untuk memuluskan pengelolaan migas, Noer Tjahja membuat PT SMP dengan komposisi saham PT Asa Perkasa 60 persen dan 40 persen saham milik PT Geliat Sampang Mandiri (GSM) atau menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Setelah rampung, Pemkab Sampang mengajukan pasokan gas ke SKK Migas. Pengajuan ini ditolak karena syarat mendapat pasokan gas harus BUMD. PT SMP tidak dikategorikan sebagai BUMD lantaran mayoritas sahamnya dipegang PT ASA.
Untuk memuluskan rencananya itu Noer Tjahja kemudian menerbitkan Perda untuk memayungi pendirian PT SMP. Komposisi sahamnya juga diubah, PT GSM memegang 51 persen saham dan PT ASA 49 persen. Dengan perubahan tersebut PT SMP masuk dalam kategori BUMD dan permohonan pasokan gas dari SKK Migas disetujui.
Selanjutnya, dalam pengelolaannya, keuntungan dari penjualan migas ada yang bocor hingga Rp16 miliar.
Disebutkan dalam dakwaan, sebagian dana tersebut mengalir ke kantong Noer Tjahja. Selain kebocoran keuangan BUMD, penjualan harga gas dinilai tidak wajar. (*)