Magetan (ANTARA) - Sebanyak 148 koperasi di wilayah Kabupaten Magetan, Jawa Timur, terancam dibubarkan oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Dinkop dan UMKM) setempat, karena bermasalah dan tidak aktif.
Kepala Dinkop dan UMKM Magetan Venly Tomi Nicolas di Magetan, Sabtu, mengatakan pembubaran koperasi tersebut berdasarkan reomendasi surat edaran dari Kementerian Koperasi dan UKM RI.
"Saat ini, sedang proses. Kami harus cermati betul-betul. Jangan sampai ada masalah di kemudian hari setelah pembubaran," ujar Venly kepada wartawan di Magetan.
Menurut dia, proses pembubaran koperasi tidaklah mudah. Karena mayoritas sudah berbadan hukum.
Namun demikian, sebagian besar koperasi itu didapati tidak melakukan kegiatan. Selain itu, pengurus koperasi tidak aktif dan tidak ada kegiatan rapat anggota tahunan (RAT).
Sesungguhnya, Venly menyayangkan adanya usulan penutupan ratusan koperasi tersebut. Sebab, untuk membentuk koperasi berbadan hukum tidak gampang. Karena itu pihaknya berupaya untuk memberikan pendampingan.
"Harapan kami seperti itu. Sekarang personel kami sedang turun ke lapangan untuk melakukan pendataan," katanya.
Venly menjelaskan, dari 148 koperasi yang terancam dibubarkan tersebut, kebanyakan didirikan dengan berbasis program. Misalnya, karena adanya bantuan yang diberikan hanya dapat diterimakan kepada anggota koperasi.
Alhasil, agar bisa mendapatkan bantuan tersebut, masyarakat mendirikan koperasi. Setelah itu kemudian ditinggalkan. Hal itulah yang membuat keberlangsungan koperasi tersebut tidak sehat.
"Koperasi yang kuat itu dibentuk berbasis kemandirian dan partisipasi masyarakat. Bukan berdasarkan program," kata Venly.
Ia menambahkan, faktor lain yang membuat koperasi itu tak lagi aktif karena keterbatasan SDM. Sehingga, mereka tidak menyelenggarakan RAT. Guna mengurangi jumlah koperasi yang bermasalah, pihaknya gencar melakukan sosialisasi dan mengadakan pelatihan terhadap SDM koperasi yang ada.
Data Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Dinkop dan UMKM) Magetan mencatat, ada sekitar 800-a unit koperasi yang terdaftar di wilayah setempat. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 500 unit koperasi yang sampai saat ini tercatat aktif.
Sisanya, sekitar 300-an unit koperasi lainnya dianggap tidak aktif karena tidak ada kegiatan rutin seperti rapat keanggotaan tahunan dan lainnya. Dari sekitar 300-an koperasi yang tidak aktif tersebut, sebanyak 148 unit di antaranya terancam dibubarkan.
Seperti diketahui, Kementerian Koperasi dan UKM terus berupaya melakukan penertiban koperasi yang ada di seluruh Indonesia. Adapun, penertiban koperasi yang aktif dan tidak aktif tersebut, bertujuan menciptakan koperasi di Indonesia yang berkualitas, sehingga dapat beradaptasi di era Industri 4.0 serta meningkatkan ekonomi kerakyatan dan negara.