Situbondo (ANTARA) - DPRD Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, akan memanggil sekretariat maupun komisioner Komisi Pemilihan Umum Situbondo mengenai pengajuan anggaran pelaksanaan Pilkada 2020 yang diajukan sebesar Rp50 miliar.
"Memang kami masih belum menerima dokumen pengajuan dari KPU, namun sesuai informasi (secara lisan) dari Sekretaris Daerah Pemkab Situbondo Syaifullah, anggaran yang diajukan KPU mencapai Rp50 miliar," kata Wakil Ketua DPRD Situbondo Zainiye di Situbondo, Jumat.
Ia menilai pengajuan anggaran itu harus disesuaikan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah. Pengajuan anggaran pelaksanaan Pilkada 2020 lebih besar bila dibandingan anggaran Pilkada 2015 yang hanya sekitar Rp30 miliar.
"DPRD perlu mengetahui secara rinci peruntukan anggaran yang sangat besar tersebut, karena pelaksanaan pilkada berbeda dengan Pemilu 2019," ujarnya.
Pemilihan Umum 2019, lanjut dia, memang memerlukan banyak tempat pemungutan suara (TPS), karena setiap TPS dibatasi sekitar 300 pemilih.
"Sedangkan untuk pilkada, pasti akan ada pengurangan TPS. Karena hanya ada satu kertas suara dan setiap TPS bisa menampung 400 pemilih," paparnya.
Zeiniye menjelaskan, KPU mengajukan anggaran pelaksanaan pilkada melalui Pemkab Situbondo dan pengajuan anggaran tersebut akan terakomodasi lewat APBD 2020.
"Badan Anggaran DPRD akan segera melakukan hearing dengan KPU untuk memastikan kebutuhan riil anggaran yang diperlukan. Anggaran Rp50 miliar bukan jumlah yang kecil sehingga perlu dikoreksi peruntukannya," katanya.
DPRD Situbondo segera panggil KPU terkait anggaran pilkada 2020
Jumat, 14 Juni 2019 22:21 WIB
Anggaran Rp50 miliar bukan jumlah yang kecil sehingga perlu dikoreksi peruntukannya