Bangkalan (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangkalan, Jawa Timur merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara (PSU) dan hitung ulang di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah itu, menyusul adanya temuan pelanggaran saat pelaksanaan pemunguatan suara pada 17 April 2019.
Menurut Ketua Bawaslu Bangkalan Mustain, rekomendasi Bawaslu itu dilakukan setelah pihaknya melakukan kajian dan rapat pleno, Kamis (18/4) dan mengevaluasi hasil temuan petugas pengawas yang tersebar di 18 kecamatan di wilayah itu.
"Lokasi PSU di TPS 15, yakni di Desa Banyuning Laok, Kecamatan Geger," kata Mustain kepada Antara per telepon, Kamis.
Mustain menjelaskan, PSU terpaksa diambil setelah Pengawas TPS menemukan ada pemilih tidak tercantum dalam DPT menggunakan surat suara di TPS tersebut.
Kala itu, petugas dari Pengawas TPS (PTPS) melaporkan kepada Panwascam, bahwa surat suara di TPS 15 Desa Banyuning, Kecamatan Geger, Bangkalan telah habis.
Padahal masih banyak pemilih yang terdaftar dalam DPT belum menyalurkan hak suaranya di TPS itu.
"Setelah dikaji, ternyata ditemukan beberapa nama yang tidak ada dalam DPT, DPTb dan DPK namun ada dalam formulir C7. Kami juga temukan ada kesalahan prosedur pemungutan suara yang terjadi di TPS tersebut," kata Mustain.
Oleh karenanya, Bawaslu langsung mengambil keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang di TPS 15 Banyuning Laok tersebut.
Menurut Ketua Bawaslu Mustain, pihaknya sudah menyampaikan rekomendasi PSU ulang di TPS 15 Desa Banyuning Laok, Kecamatan Geger, Bangkalan tersebut ke KPU Bangkalan.
Temuan lainnya, adanya perbedaan jumlah hasil suara sah dan tidak sah dengan jumlah pengguna hak pilih.
Kejadian ini, terjadi di TPS 02 desa Jukong, Kecamatan Labang, Bangkalan, sehingga Bawaslu Bangkalan meminta PPK Labang melakukan penghitungan ulang pada kotak suara DPR RI, DPRD Jatim dan DPRD Kabupaten di TPS 02 Jukong itu.
Bawaslu Bangkalan juga mengeluarkan rekomendasi hitung ulang di TPS 08 Desa Katol Barat, Kecamatan Geger.
Rekomendasi ini setelah beredar video proses penghitungan suara yang disinyalir tertutup, dan diperkuat dengan hasil pengawasan Pemantau TPS yang memastikan ada halangan untuk bisa melakukan pengawasan secara jelas saat penghitungan suara.
"Dengan demikian, ada 1 TPS yang kami rekomendasian untuk dilakuan pemungutan suara ulang, yakti TPS 15 Desa Banyuning Laok, Kecamatan Geger, dan 2 TPS kami rekomendasikan untuk melakukan penghitungan ulang, yakni TPS 02 Desa Jukong, Kecamatan Labang, dan TPS 08 Desa Katol Barat, Kecamatan Geger," katanya, menjelaskan.
Mengenai waktu pelaksanaan PSU dan penghitungan ulang ini, sambung Mustain, masih menunggu kesiapan KPU Bangkalan.
"Tapi kami berharap, minggu ini bisa dilaksanakan," kata Ketua Bawaslu Bangkalan, Mustain. (*)
Bawaslu Bangkalan rekomendasi pemungutan suara ulang sejumlah TPS
Jumat, 19 April 2019 17:15 WIB