Pamekasan (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur mengumumkan, jumlah partai politik yang akan menjadi peserta pemilu 2019 sebanyak 17 partai, sesuai jumlah partai yang mendaftar ke institusi itu.
"Jumlah partai politik peserta pemilu yang mendaftar ke KPU Bangkalan ini, berdasarkan hasil pendaftaran yang digelar sejak tanggal 3 hingga 16 Oktober 2017," kata Ketua KPU Bangkalan Fauzan Jakfar di Bangkalan, Jumat.
Ia menjelaskan, dari 17 partai politik sebagai peserta pemilu itu, sebanyak lima partai politik diantaranya merupakan parpol baru, sedangkan 12 parpol sisanya merupakan partai lama.
Ke-17 partai politik yang akan menjadi partai politik peserta pemilu ini, yang mendaftar ke KPU Bangkalan dan dinyatakan lolos administrasi, setelah tim seleksi KPU melakukan verifikasi berkas yang disampaikan ke institusi selama pendaftaran berlangsung.
Ketua KPU Bangkalan Fauzan Jakfar menjelaskan, sebenarnya KPU pernah memperpanjang masa pendaftaran selama 1 x 24 guna memberikan kesempatan kepada partai politik lainnya yang belum mendaftar.
Perpanjangan waktu pendaftaran itu, menurut Fauzan sesuai dengan Surat Edaran (SE) KPU Nomor 585 Tahun 2017.
"Kala itu, memang ada satu partai politik yang berkasnya kurang, dan ternyata bisa dipenuhi saat waktu perpanjangan," ujarnya, menjelaskan.
Menurut Fauzan Jakfar, partai politik yang berkasnya kurang itu, akan tetapi bisa dipenuhi saat waktu perpanjangan adalah Partai Rakyat.
"Saat ini, Partai Rakyat sudah resmi menjadi peserta pemilu. Jadi kekurangan berkasnya bisa dipenuhi, pada masa perpanjangan waktu itu," katanya, menjelaskan. (*)