Bangkalan (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan, Jawa Timur, masing-masing partai politik peserta pemilu memiliki waktu 10 kali kampanye dalam bentuk rapat umum atau kampanye terbuka. Ketua KPU Bangkalan Fauzan Djakfar, Senin menjelaskan, hal itu sesuai dengan penetapan jadwal kampanye terbuka yang digelar KPU Bangkalan bersama perwakilan pengurus partai politik di wilayah itu. "Selain memiliki kesempatan melakukan kampanye terbuka sebanyak 10 kali, seluruh partai politik juga memiliki tambahan 1 kali kampanye terbuka dalam bentuk Konvoi," terang Fauzan. Ia menjelaskan, penentuan jadwal 10 kali kampanye terbuka bagi masing-masing partai politik itu berdasarkan hitungan hari masa kampanye. Sebab, sesuai dengan ketentuan, kampanye terbuka akan dimulai pada tanggal 16 Maret 2014 dan akan berlangsung hingga 5 April 2014. Dengan demikian, maka masa kampanye terbuka bagi partai politik peserta pemilu di Kabupaten Bangkalan sebanyak 21 hari. KPU, kata dia, mengefektifkan masa kampanye partai politik itu selama 20 hari, sedangkan yang 1 hari akan digunakan kampanye dalam bentuk konvoi yang akan digelar KPU bersama partai politik peserta pemilu, pemkab, aparat keamanan dan tokoh masyarakat untuk kampanye damai. Jumlah partai politik peserta pemilu di Kabupaten Bangkalan pada pemilu legislatif yang akan digelar 9 April 2014 ini sebanyak 12 partai. Ke-12 partai politik peserta pemilu itu masing-masing Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dengan nomor urut 1, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan nomor urut 2, Partai Keadilan sejahtera (PKS) dengan nomor urut 3, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan nomor urut 4 dan Partai Golongan Karya (Golkar) dengan nomor urut 5. Selanjutnya Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan nomor urut 6, Partai Demokrat dengan nomor urut 7, lalu Partai Amanat Nasional (PAN) dengan nomor urut 8, serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan nomor urut 9 dan terkahir, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dengan nomor urut 10. Dua partai politik lainnya masing-masing Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Bulan Bintang (PBB). "Ke-12 partai politik ini nanti memiliki waktu 10 kali kampanye terbuka di enam daerah pemilihan (dapil) yang ada di Bangkalan," tutur Fauzan Djakfar. Waktu kampanye mulai pukul 09.00 WIB pagi hingga pukul 17.00 WIB. Setiap partai politik yang hendak menggelar kampanye diharuskan menyampaikan pemberitahuan kepada petugas kepolisian polres setempat, tujuh hari sebelum kegiatan digelar dengan tujuan agar polisi bisa mempersiapkan petugas yang akan diterjunkan untuk mengamankan pelaksanaan kampanye.(*)
Berita Terkait
Kampanye hari ke-70, Mahfud Md ke Bangkalan
5 Februari 2024 09:32
Sandiaga Uno: Ganjar-Mahfud berkomitmen beri harga sembako merakyat
19 Januari 2024 22:13
Bawaslu Bangkalan tertibkan APK langgar aturan
19 Januari 2024 19:56
Pj Bupati Bangkalan ingatkan kades tidak terlibat kampanye Pemilu
6 Desember 2023 00:25
Bawaslu Bangkalan sosialisasikan ketentuan netralitas ASN
16 November 2023 21:53
Legislator Bangkalan Tak Ada yang Cuti Kampanye
21 Maret 2014 14:10
Seluruh Parpol di Bangkalan Serahkan Rekening Kampanye
2 Januari 2014 20:06
