Madura Raya (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menertibkan alat peraga kampanye (APK) pemilu 2024 yang melanggar aturan pemasangan alat peraga di sejumlah titik di wilayah setempat, Jumat.
"Ada sebanyak 900-an APK yang kami tertibkan pada kegiatan yang kami gelar serentak di sejumlah titik di Kabupaten Bangkalan hari ini," kata Ketua Bawaslu Bangkalan Achmad Mustain Shaleh.
Ia menjelaskan penertiban alat peraga kampanye kali ini dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan.
Dia menegaskan bahwa penertiban mengacu pada sejumlah ketentuan, yakni Peraturan Bupati Bangkalan tentang area terlarang pemasangan alat peraga, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum.
Tim gabungan, kata dia, dari unsur pengawas pemilu dan Pemerintah Kabupaten Bangkalan ini menyasar APK peserta pemilu 2024 yang dipasang di tiang liang listrik, tiang telepon, taman milik pemerintah, lembaga pendidikan, serta dengan cara dipaku di pohon.
"Jadi, yang dipasang di taman milik pemerintah serta ditempelkan dengan cara dipaku di pepohonan atau di tiang listrik dan telepon itu yang kami tertibkan," kata Mustain.
Sebab, lanjut dia, sesuai dengan ketentuan bahwa APK tidak boleh dipasang di fasilitas pemerintah, tiang listrik, tiang telepon, pohon pelindung di jalan tertentu dengan pemeliharaan dan tanggung jawab pemerintah.
Mustain menuturkan sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah berkoordinasi dan mengirim surat kepada para pengurus partai politik peserta pemilu 2024 tentang ketentuan pemasangan alat peraga kampanye yang dilarang dan diperbolehkan.
"Jadi, penertiban yang kami lakukan ini tidak secara dadakan, akan tetapi melalui proses koordinasi terlebih dahulu dengan para pengurus partai dan tim kampanye calon presiden dan wakil presiden," katanya.
Selanjutnya ia meminta para calon legislatif, tim pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden agar memperhatikan ketentuan tersebut, sehingga proses pemilu bisa berjalan sesuai harapan, yakni taat aturan.