Dalam sidang panel 2 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, Saldi pada mulanya tidak menemukan tanda tangan saksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang disebut oleh salah satu kuasa hukum Bawaslu ada pada bukti T-4 dalam permohonan.
Akan tetapi, ia malah menemukan daftar hadir pemilih yang memiliki kemiripan pada tanda tangan.
“Saya mau minta penjelasan dari Bawaslu Kabupaten Bangkalan. Ini daftar hadir yang tanda tangannya seperti ini, ada laporan ke Bawaslu nggak?,” tanya Saldi.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh menjawab bahwa pihaknya tidak menerima laporan terkait hal tersebut, namun memiliki foto daftar hadir.
“Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) kami di 15 TPS di Desa Durin Timur juga memiliki foto formulir C Hasil dan daftar hadir. Kalau berkaitan dengan laporan, tidak ada, Yang Mulia,” kata Ahmad.
Baca juga: Hakim MK harapkan KPU hadapi perkara sengketa pileg secara serius
Saldi pun kembali memastikan apakah tanda tangan yang ada di dalam foto sama seperti dengan yang di formulir yang ia tunjukkan.
“Tapi memang begini tanda tangan semua orang di situ, ya?” tanya dia.
“Data yang kami miliki seperti itu,” jawab Ahmad.
“Ah, ini Anda, ‘kan, coba membelokkan pertanyaan saya saja. Memang begini tanda tangan orang di situ?,” tanya Saldi lagi.
“Tidak bisa dipastikan, Yang Mulia,” ujar Ahmad.
Pada akhirnya, Saldi meminta Bawaslu Bangkalan untuk menunjukkan bukti terkait daftar hadir tersebut.
“Kalau begitu, tolong dibantu, bukti PK TPS 009 Durin Timur, Konang, itu ada tidak?,” tanya dia.
“Ada di bukti PK-16, 13,” jawab Ahmad.
“Oke, lanjut dulu. Nanti saya akan bandingkan,” pungkas Saldi.
Pada Senin, Bawaslu menggelar sidang dengan agenda mendengarkan jawaban pihak Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak.
Sidang panel 2 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.