Jakarta (ANTARA) - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mencecar Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan Ahmad Mustain Saleh mengenai persoalam tanda tangan pemilih yang memiliki kemiripan dalam bentuknya pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan.
Baca juga: Hakim MK harapkan KPU hadapi perkara sengketa pileg secara serius
Saldi pun kembali memastikan apakah tanda tangan yang ada di dalam foto sama seperti dengan yang di formulir yang ia tunjukkan.
“Tapi memang begini tanda tangan semua orang di situ, ya?” tanya dia.
“Data yang kami miliki seperti itu,” jawab Ahmad.
“Ah, ini Anda, ‘kan, coba membelokkan pertanyaan saya saja. Memang begini tanda tangan orang di situ?,” tanya Saldi lagi.
“Tidak bisa dipastikan, Yang Mulia,” ujar Ahmad.
Pada akhirnya, Saldi meminta Bawaslu Bangkalan untuk menunjukkan bukti terkait daftar hadir tersebut.
“Kalau begitu, tolong dibantu, bukti PK TPS 009 Durin Timur, Konang, itu ada tidak?,” tanya dia.
“Ada di bukti PK-16, 13,” jawab Ahmad.
“Oke, lanjut dulu. Nanti saya akan bandingkan,” pungkas Saldi.
Pada Senin, Bawaslu menggelar sidang dengan agenda mendengarkan jawaban pihak Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak.
Sidang panel 2 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.