Pemkab Alokasikan Rp500 Juta Untuk Partai Politik
Rabu, 14 Januari 2015 19:56 WIB
Bangkalan (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, mengalokasikan dana bantuan untuk partai politik sebesar Rp524,577 juta pada APBD 2015 ini.
Menurut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) setempat Moh Nawawi di Bangkalan, Rabu, bantuan itu dialokasi kepada partai politik yang memiliki perwakilan di DPRD Bangkalan.
"Tercatat 10 partai politik di Bangkalan yang memiliki perwakilan di DPRD setempat," katanya menjelaskan.
Dana dalam jumlah besar ini dibagi dengan mekanisme perhitungan berdasarkan perolehan suara masing-masing parpol. Sehingga setiap parpol mendapatkan bantuan dengan jumlah yang berbeda.
"Pencairan dana tersebut setelah masing-masing parpol melengkapi persyaratan admistratif. Sebab, itu menjadi persyaratan mutlak dalam mengakses dana tersebut," tuturnya.
Dana ini, kata mantan kepala Dinas Kelautan dan Perikanan tersebut, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang disalurkan melalui rekening masing-masing parpol yang duduk di parlemen periode 2014-2019.
Ke-10 parpol itu masing-masing PDIP, Partai Golkar, Partai Demokrat, PKB, PKS, PAN, Partai Nasdem, Partai Gerindra, Partai Hanura, dan PPP.
"Kalau dulu sebelum ada aturan yang baru penerima banpol dihitung berdasarkan jumlah kursi di parlemen. Akan tetapi untuk kali ini hitungannya sesuai jumlah suara setiap parpol. Setiap suara seharga Rp1.904,91," ujarnya.
Menurutnya, dasar hukum adanya banpol itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2013 tentang Perubahan Aturan tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan LPJ Penggunaan Banpol. Dengan demikian, ketentuan perundang-undangan terkait penggunaan dan alokasi dana tersebut sudah jelas.
"Setiap parpol sudah paham terkait pos-pos dana tersebut. Misalnya, untuk pendidikan politik dan operasional partai. Harapannya dana ini digunakan dengan baik untuk bisa menunjang dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya," pungkasnya. (*)