Bangkalan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan, Jawa Timur, memutuskan untuk merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) pada tiga tempat pemungutan suara (TPS) yang melanggar ketentuan perundang-undangan saat pemilu berlangsung.
"Memang ada beberapa yang direkomendasikan oleh Bawaslu, tetapi yang kami putuskan untuk PSU hanya ada tiga TPS," kata Ketua KPU Bangkalan, Zainal Arifin di Bangkalan, Selasa.
PSU dilakukan pada satu TPS Desa Glagga Arosbaya, satu TPS Desa Ujung Piring Bangkalan dan satu TPS Desa Sendang Dajah Labang. Rencananya, PSU akan dilangsungkan pada 24 Februari.
Keputusan itu, diambil KPU setelah dilakukan klarifikasi pada panitia tingkat kecamatan, desa dan TPS. Hasilnya, memang terjadi pelanggaran saat pemungutan suara 14 Februari 2024.
"Semua yang direkomendasikan Bawaslu kami panggil untuk klarifikasi, pencocokan dilakukan, hasilnya hanya ada tiga TPS yang murni melakukan pelanggaran dan harus diulang," kata Zainal, menjelaskan.
Tidak hanya itu, juga ada tiga TPS dilakukan hitung ulang, yakni dua TPS Desa Kamal dan 1 TPS Desa Socah. Ketiganya sudah dilangsungkan prosesnya pada Senin Malam (19/2/2024) malam.
Dari 12 rekomendasi PSU dan 35 hitung ulang, KPU hanya mengambil sebagian, sebab dugaan pelanggaran yang dilaporkan pada Bawaslu tidak mengubah perolehan suara pada rekapitulasi.
"Seperti yang di Desa Banyuajuh Kamal, yang dibawa kabur c hasil salinan, bukan c hasil plano. Berbeda jika c hasil planonya yang dibawa kabur, maka harus dilakukan hitung ulang," katanya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Shaleh merekomendasikan 12 TPS PSU dan 35 TPS HU. Rekomendasi itu berdasarkan temuannya dan laporan masyarakat lengkap dengan foto dan video.
"Kami banyak temukan pelanggaran dan laporan masyarakat, 12 PSU dan 13 HU rata-rata menyalahi aturan pemilu, ada surat suara yang sudah tercoblos dari awal dan ada yang dicoblos oleh anggota KPPS yang bertugas," ujar Mustain.
Rekomendasi PSU yakni TPS 04 Desa Glagga, Kecamatan Arosbaya PSU DPD, DPR RI, DPRD Kabupaten. TPS 07 Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang PSU DPRD Kabupaten. TPS 15 Desa Socah, Kecamatan Socah PSU DPRD Kabupaten.
Selain itu, TPS 8 dan 21 Desa Keleyan, Kecamatan Socah PSU DPRD Kabupaten. TPS 13 Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan PSU 5 jenis. TPS 3, 13, 20, 21 dan 24 Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan PSU 5 jenis.
Rekomendasi HU yakni di di TPS 06 Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah pada DPRD Kabupaten.TPS 1 hingga 12 Desa Bator, Kecamatan Klampis HU 5 jenis. TPS 1 hingga 8 Desa Telang, Kecamatan Kamal HU 5 jenis.
Kemudian TPS 7 Desa Gili Timur, Kecamatan Kamal HU 5 jenis. TPS 1, 3, 4, 5, 6, 10, 11, 13, 24, 26, 27, 28, 34, 35 dan 48 Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal HU 5 jenis serta, TPS 1 hingga 9 Desa Kamal.(*)