Surabaya (ANTARA) - Tersangka AS, pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap guru honorer Budi Hartanto, menangis dan meminta maaf kepada keluarga korban saat polisi merilis kasus tersebut di Markas Polda Jawa Timur di Surabaya, Senin.
"Saya nggak ada rasa tega atau gimana, saya spontan saja," kata AS kepada wartawan.
AS mengungkapkan, sebelum membunuh dan memutilasi, dia dan korban sempat terlibat cekcok, karena usai berhubungan intim keempat kalinya tidak memberinya uang.
Dia mengaku mau memberi uang usai bercinta dengan korban. Namun, karena tidak mempunyai uang, dia akhirnya berinisiatif meminjam uang ke pelaku lain, yakni AJ.
Namun, AJ juga tidak punya uang. Korban kemudian marah-marah dan diingatkan oleh AJ. Setelah itu terjadi pembunuhan.
Wakil Kepala Polda Jatim Brigjen Pol Toni Harmanto mengatakan, sebelum meninggal, korban Budi dan tersangka AS seringkali melakukan hubungan intim. Pelaku juga selalu memberi uang sebesar Rp100 ribu usai bercinta.
Baca juga: Polisi: Kasus mutilasi guru honorer Kediri bermotif asmara
Baca juga: Sebelum dibunuh, Budi Hartanto terlibat pertikaian dengan pelaku
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Gupuh Setiyono menambahkan, sebelum terjadi pembunuhan, pelaku AJ mengingatkan korban untuk tidak cekcok, namun korban tidak terima dan malah menampar AJ.
Masih dari keterangan AJ, korban lalu mengambil pisau dan diayunkan ke AJ, tapi ditangkis. Setelah menangkisnya, pelaku AJ mengambil pisau dan berbalik menyabetkannya ke Budi.
Korban yang terkena sabetan, berteriak minta tolong, namun AJ tetap melakukan penganiayaan dan pembacokan berkali-berkali dengan dibantu AS.
"Saat korban meninggal, begitu mau dimasukkan koper tidak cukup. Setelah tidak cukup, AS mendorong untuk dipotong saja kepalanya," ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti, seperti golok, pisau besar, koper, ponsel, hingga sepeda motor.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP dan 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.
Terungkapnya kasus ini berawal saat warga Blitar digegerkan penemuan mayat dalam koper di antara semak-semak dekat sungai, tepatnya di bawah jembatan Desa Karanggondang, Kecamatan Udanawu, Blitar, Rabu (3/4). Koper itu ditemukan pencari rumput di desa sekitar.
Saat ditemukan, di dalam koper terdapat mayat yang tidak memakai pakaian dan tanpa kepala. Setelah ditelusuri, kepala korban ditemukan tersangkut ranting bambu di bantaran sungai kawasan Desa Bleber, Kediri.