Trenggalek (ANTARA) - Plt Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin melaporkan hadiah yang dia terima berupa dompet kulit salah satu merek ternama ke Unit Pengendalian Gratifikasi setempat.
"Pelaporan ini sebagai bentuk ketaatan terhadap peraturan perundangan yang berlaku," kata Plt Bupati Nur Arifin atau Mas Ipin di Trenggalek, Jatim, Selasa.
Pelaporan hadiah ke Unit Pengendalian Gratifikasi itu dilakukan Mas Ipin pada Senin (8/4).
Saat melaporkan hadiah itu, ia dibantu Kepala Inspektorat Trenggalek Bambang Setiadji di ruang kerjanya Gus Ipin sapaan akrab H. Moch Nur Arifin, melengkapi persyaratan administratif untuk pelaporan gratifikasi ini.
"Memang selama menjadi Wakil Bupati hampir tidak ada bentuk gratifikasi, karena memang kewenangannya terbatas. Tetapi setelah menjadi Bupati ini, seperti saya ulang tahun ada yang mau memberikan kado," tutur Nur Arifin.
Menurutnya, ada yang saya peringatan tidak usah memberi, tetapi ada juga yang tetap memaksa memberi kado. "Sebagai bentuk penghormatan akhirnya saya terima juga," ucap Arifin.
Menurut Ipin, kado itu ia terima dari salah satu badan usaha. "Dan saya sebagai penyelenggara negara maka saya minta kepada Pak Inspektur untuk membantu saya melaporkan barang ini kepada Unit Pengendali Gratifikasi," ujarnya.
"Cita-cita saya dengan Pak Inspektur, di Trenggalek nantinya ada pojok integritas, sehingga bila ada laporan terkait gratifikasi yang menimpa saya atau pejabat saya dari pihak swasta ataupun yang lain-lain dapat segera dilaporkan dan identitas dari yang memberi juga perlu kita jaga," kata Ipin, menambahkan.
Karenanya, ia mengimbau bila nanti sudah ada pojok integritas, semua pegawai penyelenggara negara sukarela melaporkan ke sana.
Memang ada budaya memberi dengan sesama, namun bila mana ada yang bermaksud memberi nanti kita arahkan untuk memberi ke Baznas atau mungkin melalui forum "CSR" ke dalam bentuk kegiatan di lapangan, imbaunya.
"Benar kata KPK, gratifikasi ini menjadi akar daripada tindak pidana korupsi, sehingga perlu kita hindari," kata Nur Arifin.
Pengendalian gratifikasi ini, juga menjadi salah satu komitmen seluruh kepala daerah di Jawa Timur saat difasilitasi oleh Gubernur Jatim bersama KPK untuk membuat komitmen Integritas bersama, yang salah satu rencana aksinya mengoptimalkan peran unit pengendali gratifikasi.
Dikonfirmasi terkait pelaporan hadiah oleh Ipin ke Unit Pengendalian Gratifikasi ini, Kepala Inspekturat Trenggalek Bambang Setiadji menerangkan prosedur pelaporan gratifikasi ini diawali dari pelaporan dari penerima tidak hanya berlaku bagi pucuk pimpinan seperti bupati, melainkan bagi seluruh penyelenggara negara atas pemberian dari pihak lain yang dianggap ada unsur gratifikasinya.
"Pelaporan ini bisa dilakukan langsung kepada KPK atau melalui Unit Pengendali Gratifikasi. Dengan batasan-batasan tujuh hari setelah barang ini diterima dan 14 hari setelahnya UPG harus sudah menyampaikan ke KPK," tambahnya.