Surabaya (ANTARA) - Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya Mohammad Saifuddin meminta pemerintah kota (pemkot) setempat untuk tegas menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pencegahan, Pelaporan, dan Pengendalian Gratifikasi.

"Aturan ini penting untuk memperkuat pencegahan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan birokrasi," katanya di Surabaya, Jawa Timur, Kamis.

Ia menjelaskan, pihaknya mendukung penuh langkah Pemkot Surabaya terkait upaya pencegahan gratifikasi tersebut dan tidak boleh berhenti di atas kertas semata.

Menurutnya, aturan tersebut harus bisa dijalankan hingga level kelurahan, dan tidak terhenti tanpa ada tindakan tegas di lapangan jika ditemukan indikasi pelanggaran.

"Jangan sampai hanya jadi slogan tanpa ada tindakan di lapangan," katanya.

Saifuddin juga meminta pemerintah daerah setempat memberikan perlindungan kepada masyarakat yang berani melaporkan dugaan gratifikasi. Menurutnya, perlindungan ini penting agar warga tidak takut untuk melapor.

Ia menilai langkah Pemkot Surabaya memasang banner, poster, dan flyer di berbagai titik pelayanan publik merupakan langkah awal yang baik. Namun, pengawasan internal dan evaluasi berkala tetap dibutuhkan.

“Transparansi laporan gratifikasi yang masuk juga harus dilakukan. Dengan begitu, masyarakat bisa melihat perkembangan dan percaya bahwa Pemkot serius memberantas KKN,” katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa peraturan ini menjadi pedoman bagi seluruh pegawai untuk menolak dan melaporkan gratifikasi.

"Kami ingin membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel," kata Eri.

Inspektur Kota Surabaya Ikhsan menambahkan bahwa Inspektorat telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang memfasilitasi pelaporan melalui aplikasi eAudit.

"Harapan kami, upaya-upaya ini bisa didukung oleh seluruh pegawai dan masyarakat agar Surabaya bebas dari praktik KKN," katanya.



Pewarta: Indra Setiawan
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026