Di Kota Mojokerto, kita sudah mempunyai GMSC yang menjadi mal pelayanan publik, sudah ada Dispenduk, Dinas Penanaman Modal dan PTSP
Mojokerto (ANTARA) - Pemerintah Kota Mojokerto berkomitmen untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui mal pelayanan publik yang disebut Graha Mojokerto Service City (GMSC).

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari usai menghadiri acara penandatanganan komitmen dan rapat koordinasi penyelenggaraan mal pelayanan publik nasional di Kemenpan-RB, Jakarta, Rabu, mengatakan, tugas dari pemerintah adalah memberikan kemudahan dalam hal pelayanan, sehingga aparatur sipil negara (ASN) dituntut memberikan pelayanan yang baik dan cepat.

"Saat ini pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sedang mendorong daerah untuk memberi kemudahan pelayanan melalui pembangunan mal pelayanan publik (MPP)," kata Ning Ita, sapaannya.

Ning Ita menjelaskan, konsep MPP merupakan langkah strategis dan mendatangkan manfaat yang nyata bagi masyarakat luas.

Adanya MPP mampu mengintegrasikan berbagai layanan yang diselenggarakan, baik oleh instansi pemerintah pusat, daerah, badan usaha milik negara/daerah, dan bahkan swasta, untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat luas.

"Di Kota Mojokerto, kita sudah mempunyai GMSC yang menjadi mal pelayanan publik, sudah ada Dispenduk, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, kantor imigrasi, telecenter, Badan Pertanahan, Samsat corner dan kantor pajak, bank-bank BUMD juga sudah ada," ucapnya.

Dia menegaskan akan terus memantau perkembangan GMSC dan berusaha melengkapi sarana dan prasarananya, sehingga mampu memberikan kenyamanan untuk warga yang memanfaatkan layanan di GMSC.

Penandatanganan komitmen dilakukan antara Menteri PAN-RB Syafrudin dengan 36 bupati/wali Kota yang akan serius menggarap pelayanan publik pada tahun ini.

Penandatanganan komitmen dan rapat koordinasi ini adalah bentuk pelaksanaan pasal 10 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang kewajiban pemerintah daerah untuk melakukan konsultasi dalam penyelenggaraan mal pelayanan publik.

Pewarta: Willy Irawan
Editor : Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026